TOTABUAN.CO – Mario Steven Ambarita, 21, ditetapkan sebagai tersangka setelah menyelinap dan bersembunyi di ruang roda pesawat Garuda Indonesia GA-177 rute Pekanbaru-Jakarta. Ulahnya membahayakan keselamatan penerbangan.
Pemuda jebolan SMA angkatan 2012 itu terancam hukuman kurungan badan selama satu tahun. Mario dianggap melanggar Pasal 421 ayat 1 dan Pasal 35 Undang-Undang No 1 tahun 2009, tentang keamanan penerbangan.
Kasubdit Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Personel Keamanan Penerbangan Kementerian Perhubungan Rudi Richardo mengatakan, kasus Mario sudah di tangan PPNS. “Yang jelas proses hukumnya akan kami percepat,” kata Rudi di Bandara Soetta, Rabu (8/4/2015).
Menurut Richardo, malam ini pihaknya akan menggelar olah tempat kejadian Perkara (TKP) di lokasi turunnya Mario di Bandara Soetta. Olah TKP kemudian dilanjutkan di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru.
Kepala Otoritas Bandara Bintang Hidayat menambahkan, kondisi Mario baik. Namun untuk mengetahui pasti soal kejiwaan pemuda asal Bagan Batu, Kabupaten Rotan Hilir, Riau, itu menunggu hasil proses pembinaan di penuntut umum nanti.
Ditanya apakah kasus ini terjadi karena kelalaian pihak Bandara Sultan Syariof Kasim II, Pekan Baru, Bintang Hidayat enggan berkomentar. “Ya kita lihat hasil dari investigasi nanti,” kata dia.
sumber: metrotvnews,.com