• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 13, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejaksaan Kotamobagu Kembalikan SPDP Milik MMS ke Polres

Redaksi by Redaksi
14 April 2015
in Hukrim
1
Kejaksaan Kotamobagu Kembalikan SPDP Milik MMS ke Polres

MMS saat menjabat Bupati saat itu

0
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
MMS saat menjabat Bupati saat itu
MMS saat menjabat Bupati saat itu

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–  Kasus dugaan korupsi tunjangan penghasilan aparat pemerintah desa (TPAPD) yang melibatkan mantan Bupati Bolmong dua periode Marlina Moha Siahaan (MMS) makin tak pasti. Setelah ditetapkan P21 sejak 13 Desember 2013 lalu dan kemudian dilanjutkan dengan P21A 13 Desember 2014, hingga kini tersangka dan barang bukti tak kunjung diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Fien Ering melalui Kepala seksi pidana khusus (Pindsus) Ivan Bermuli  menjelaskan, pengembalian SPDP atau surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan, karena batas waktu dari penetapan itu sudah lewat.

“Kita kerja ada standar operasudurnya atau SOP. Nah, ketika itu sudah lewat maka kita kembalikan lagi ke Polres. Tapi itu tidak menghentikan perkara atau SP3. Jadi sekali lagi pengembalian SPDP itu, tidak menghentikan perkara,” kata Ivan.

Dia menjelaskan, setelah berkasnya rampung ada batas waktu yakni 90 hari. Namun hingga dua tahun pihak Polres belum menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.

“Kan itu prosedurnya. Berkas dinyatakan rampung, atas petunjuk Jaksa. Nah, sekarang berkasnya dinyatakan rampung tapi tersangka dan barang buktinya tak diserahkan. Sehingga SPDPnya kita kembalikan lagi,” tambah Ivan.

Namun, untuk tidak terjadi hal-hal yang diinginkan, sebelum dikembalikan ke Polres, semua berkas sudah di foto copy. Ini nantinya menjaga kemungkinan agar tidak terjadi keselahan. Sebab, petunjuk penyelidikan semua dari Kejaksaan.

“Jadi kalau ditanya soal kasus MMS jang ditanya ke Kejaksaan. Tanya ke Polres kenapa MMS belum diserahkan. Kalau Kejaksaan sudah mengarahkan semua  petunjuk hingga rampungya berkas,” pungkas Ivan. (Has)

Tags: texs
Previous Post

Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembelian Tronton di Bolsel

Next Post

Indonesia Kantongi Predikat Surga Kopi Dunia

Next Post
Indonesia Kantongi Predikat Surga Kopi Dunia

Indonesia Kantongi Predikat Surga Kopi Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pasar Inobonto Jadi Titik Awal Gerakan Pasar Murah
Bolmong

Pasar Inobonto Jadi Titik Awal Gerakan Pasar Murah

by Redaksi
13 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akan melaksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM). Kurang lebih 2.6...

Read moreDetails
PETI Oboy Pusian Kembali Telan Korban

PETI Oboy Pusian Kembali Telan Korban

13 Juli 2025
Besok, Pemkab Bolmong Kucur 10 Ton Beras Untuk Seribu KK

Besok, Pemkab Bolmong Kucur 10 Ton Beras Untuk Seribu KK

13 Juli 2025
Pemkab Bolmong Dukung Gerakan Ayah Teladan

Pemkab Bolmong Dukung Gerakan Ayah Teladan

12 Juli 2025
Pemkot Kotamobagu Anggarkan 400 Juta Bangun Pagar Polsek

Pemkot Kotamobagu Anggarkan 400 Juta Bangun Pagar Polsek

8 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.