• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 3, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Golkar Minta KPU Tak Masuk Wilayah Sengketa Konflik Parpol

Redaksi by Redaksi
30 April 2015
in Nasional
0
Golkar Minta KPU Tak Masuk Wilayah Sengketa Konflik Parpol
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO – Ketua DPP Partai Golkar bidang Hukum dan HAM Lawrence Siburian mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak masuk ke wilayah sengketa partai politik. KPU juga diminta tidak terikat dengan keputusan rapat konsultasi Komisi II DPR seperti yang disarankan beberapa pihak, karena itu sebuah jebakan.

Lawrence menanggapi pernyataan Ade Komaruddin yang mengatakan bahwa KPU wajib melaksanakan kesimpulan Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR tentang rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Melibatkan KPU dalam konflik partai politik sangat tidak berdasar dan melanggar UU, khususnya UU No 2 Tahum 2011 terutama Pasal 32 Ayat 5 yang mengatakan, sepanjang menyangkut perselisihan kepengurusan, putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat. Itu artinya, pernyataan Ade Komaruddin itu tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Itu hanya keinginan mereka saja,” kata Lawrence.

Mahkamah Partai Golkar (MPG), kata dia, sudah memutuskan bahwa kepengurusan yang benar adalah Agung Laksono. Artinya, FPG yang sah adalah Agus Gumiwang, bukan Ade Komaruddin. Soal SK Menkumham, kata dia, itu hanya bersifat deklaratif atau mengumumkan saja, karena dia mengikuti putusan MPH.

“Menkumham itu hanya mengikuti perintah UU dan tidak menciptakan sama sekali hukum baru. SK Menkumham juga bukan objek PTUN karena diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan badan peradilan partai bernama Mahkamah Partai yang bersifat khusus,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, SK Menkumham tetap berlaku berdasarkan ketentuan Pasal 67 Ayat 1 UU PTUN bahwa gugatan tidak menunda pelaksanaan SK Menkumham.

“Sesungguhnya PTUN tidak memiliki kewenangan menangani pokok perkara perselisihan kepengurusan parpol, karena itu kewenangan absolud Mahkamah Partai,” katanya.

sumber: beritasatu.com

Tags: texs
Previous Post

Juventus Menang, Allegri Doakan Fiorentina

Next Post

Ibu Perokok Berisiko Lahirkan Bayi dengan Berat Badan Rendah

Next Post
Ibu Perokok Berisiko Lahirkan Bayi dengan Berat Badan Rendah

Ibu Perokok Berisiko Lahirkan Bayi dengan Berat Badan Rendah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Lima Kepala Daerah di BMR Banjir Pujian
Bolmong

Lima Kepala Daerah di BMR Banjir Pujian

by Redaksi
3 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Lima kepala daerah di Bolaang Mongondow Raya (BMR) memperlihatkan kekompakan mereka. Ini terlihat ketika usai menandatangani kerjasama...

Read moreDetails
Solid, Lima Kada di BMR Sepakat Kerjasama

Solid, Lima Kada di BMR Sepakat Kerjasama

2 Juni 2025
Jadi Irup Hari Lahir Pancasila, Yusra: Jadikan Pancasila Sumber Inspirasi

Jadi Irup Hari Lahir Pancasila, Yusra: Jadikan Pancasila Sumber Inspirasi

2 Juni 2025
Bolmong – Boltim Jadi Sasaran Mafia Solar

Bolmong – Boltim Jadi Sasaran Mafia Solar

1 Juni 2025
Kabupaten Bolmong Masuk Daftar Tahap Pertama Pembangunan Sekolah Rakyat

Kabupaten Bolmong Masuk Daftar Tahap Pertama Pembangunan Sekolah Rakyat

31 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.