TOTABUAN.CO – Upaya kubu Aburizal Bakrie untuk mendapat pengesahan kepengurusan Partai Golkar melalui jalur pengadilan dinilai tidak cukup kuat. Untuk menghindari polemik yang berkepanjangan, kubu Aburizal dan kubu Agung Laksono semestinya melakukan pertemuan internal untuk mencapai kesepakatan damai.
“Segala kemungkinan bisa saja terjadi. Mekanisme hukum yang dilakukan kubu Aburizal bisa saja berhasil, tapi lagi-lagi peluangnya kecil,” ujar Direktur Political Communication Institute Heri Budianto kepada Kompas.com, Rabu (18/3/2015).
Heri mengatakan, kubu Aburizal seharunya sudah bisa memperkirakan hasil apa yang akan dicapai jika tetap melawan melalui pengadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya telah menolak gugatan yang diajukan kubu Aburizal. PN Jakbar meminta agar masalah tersebut diselesaikan melalui mahkamah partai.
Kemudian, kata Heri, Mahkamah Partai Golkar telah mengikuti rekomendasi PN Jakbar tersebut dengan menggelar sidang mahkamah partai. Kubu Agung hasil Musyawarah Nasional (Munas) Jakarta dianggap sebagai pengurus yang sah.
Untuk itu, Heri mengatakan, keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengakui kepengurusan kubu Agung tidak dapat disalahkan, karena sesuai rekomendasi pengadilan.
“Terlalu beresiko kalau Menkumham mengambil langkah yang keliru. Apalagi belajar dari pengalaman soal PPP,” kata Heri.
Heri menambahkan, jika memang ingin berkeras menempuh jalur pengadilan, semestinya kubu Aburizal tidak perlu menghadiri sidang Mahkamah Partai. Kubu Aburizal dianggapnya mengakui apapun keputusan Mahkamah Partai karena mengikuti proses di Mahkamah Partai.
Sebagai solusi, Heri mengatakan, kedua pihak sebaiknya berinisiatif untuk melakukan pertemuan dan membahas kesepakatan untuk islah. Jika salah satu pihak masih berkeras menempuh jalur pengadilan dan merasa diri benar, hal itu justru akan membuat Golkar semakin terjepit menjelang pemilihan kepala daerah serentak yang dijadwalkan pada Desember 2015.
Kubu Aburizal telah mencabut gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait pelaksanaan Munas Jakarta di bawah pimpinan Agung Laksono. Namun, kubu Aburizal kembali mengajukan gugatan ke pengadilan. Kali ini, terkait keabsahan Partai Golkar pimpinan Agung Laksono yang diakui Kementerian Hukum dan HAM.
sumber: kompas.com