TOTABUAN.CO — RCTI tidak juga kapok. Meski telah diberi teguran tertulis oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena telah menayangkan ‘Kamulah Takdirku Nagita dan Raffi’ selama tujuh jam pada 19 Oktober 2014 lalu, televisi swasta ini kembali ditegur karena kasus serupa.
Pada 30 Desember 2014 lalu atau 11 hari setelah teguran tertulis, RCTI kembali menayangkan seputar pernikahan pasangan selebritis itu, meski dengan judul berbeda yakni ‘Ngunduh Mantu: Raffi & Nagita’. Alhasi, KPI pun berang dengan kebandelan televisi milik Hary Tanoesoedibjo ini.
Lembaga pengawas milik publik ini tengah mempertimbangkan untuk menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan peninjauan terhadap Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) RCTI.
Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, menjelaskan dalam surat teguran kedua kepada RCTI, disebutkan bahwa berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisa yang dilakukan KPI, program ini melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).
KPI menilai, program yang menayangkan prosesi ngunduh mantu Raffi Ahmad dan Nagita Slavina di Bandung selama 4 jam 33 menit, telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik.
“Program tersebut juga disiarkan dalam durasi waktu siaran yang tidak wajar,” ujar Judha lewat siaran pers, Kamis (8/1). Program ini melanggar P3 KPI tahun 2012 pasal 11 ayat (1) dan SPS KPI 2012 pasal 11 ayat (1).
Judha menjelaskan, pada teguran tertulis pertama KPI Pusat juga telah memperingatkan RCTI untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama pada program sejenis di kemudian hari. Namun, tegas dia, munculnya program Ngunduh Mantu ini menunjukkan bahwa RCTI tidak mengindahkan teguran ini.
Atas dasar pengabaian teguran yang telah dijatuhkan sebelumnya, KPI akan mengakumulasi sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) SPS, di antaranya memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meninjau Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) PT Rajawali Citra Televisi Indonesia, atau memberikan sanksi pengurangan durasi dan waktu siaran bagi RCTI.
Judha mengingatkan, bahwa frekuensi yang dipinjamkan untuk digunakan RCTI bersiaran merupakan ranah publik yang tidak dapat dipergunakan semena-mena. Karenanya KPI meminta RCTI menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.
Rekomendasi pencabutan izin siaran RCTI ini tidak berlebihan mengingat pada 2014, televisi dalam Grup MNC ini merupakan pelanggar terbanyak. KPI mencatat, selama 2014 juga menunjukkan lembaga penyiaran yang paling banyak mendapatkan sanksi adalah RCTI (26 sanksi), TransTV (25 sanksi), SCTV (23 sanksi), ANTV (19 sanksi) dan Trans7 (19 sanksi).
Salah satu sanksi untuk RCTI di 2014 yang tak kalah heboh adalah terkait reality show proses persalinan Ashanty berjudul ‘Anakku Buah Hati Anang & Ashanty’. KPI menilai, siaran tersebut tidak bermanfaat dan melanggar frekuensi publik.Karena kasus ini, RCTI banyak dikecam di media sosial.
sumber : merdeka.com