• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 22, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Tayangan nikah Raffi-Gigi berujung ancaman pencabutan izin RCTI

Redaksi by Redaksi
9 Januari 2015
in Nasional
0
Tayangan nikah Raffi-Gigi berujung ancaman pencabutan izin RCTI
0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — RCTI tidak juga kapok. Meski telah diberi teguran tertulis oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena telah menayangkan ‘Kamulah Takdirku Nagita dan Raffi’ selama tujuh jam pada 19 Oktober 2014 lalu, televisi swasta ini kembali ditegur karena kasus serupa.

Pada 30 Desember 2014 lalu atau 11 hari setelah teguran tertulis, RCTI kembali menayangkan seputar pernikahan pasangan selebritis itu, meski dengan judul berbeda yakni ‘Ngunduh Mantu: Raffi & Nagita’. Alhasi, KPI pun berang dengan kebandelan televisi milik Hary Tanoesoedibjo ini.

Lembaga pengawas milik publik ini tengah mempertimbangkan untuk menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan peninjauan terhadap Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) RCTI.

Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, menjelaskan dalam surat teguran kedua kepada RCTI, disebutkan bahwa berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisa yang dilakukan KPI, program ini melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).

KPI menilai, program yang menayangkan prosesi ngunduh mantu Raffi Ahmad dan Nagita Slavina di Bandung selama 4 jam 33 menit, telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik.

“Program tersebut juga disiarkan dalam durasi waktu siaran yang tidak wajar,” ujar Judha lewat siaran pers, Kamis (8/1). Program ini melanggar P3 KPI tahun 2012 pasal 11 ayat (1) dan SPS KPI 2012 pasal 11 ayat (1).

Judha menjelaskan, pada teguran tertulis pertama KPI Pusat juga telah memperingatkan RCTI untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama pada program sejenis di kemudian hari. Namun, tegas dia, munculnya program Ngunduh Mantu ini menunjukkan bahwa RCTI tidak mengindahkan teguran ini.

Atas dasar pengabaian teguran yang telah dijatuhkan sebelumnya, KPI akan mengakumulasi sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) SPS, di antaranya memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meninjau Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) PT Rajawali Citra Televisi Indonesia, atau memberikan sanksi pengurangan durasi dan waktu siaran bagi RCTI.

Judha mengingatkan, bahwa frekuensi yang dipinjamkan untuk digunakan RCTI bersiaran merupakan ranah publik yang tidak dapat dipergunakan semena-mena. Karenanya KPI meminta RCTI menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Rekomendasi pencabutan izin siaran RCTI ini tidak berlebihan mengingat pada 2014, televisi dalam Grup MNC ini merupakan pelanggar terbanyak. KPI mencatat, selama 2014 juga menunjukkan lembaga penyiaran yang paling banyak mendapatkan sanksi adalah RCTI (26 sanksi), TransTV (25 sanksi), SCTV (23 sanksi), ANTV (19 sanksi) dan Trans7 (19 sanksi).

Salah satu sanksi untuk RCTI di 2014 yang tak kalah heboh adalah terkait reality show proses persalinan Ashanty berjudul ‘Anakku Buah Hati Anang & Ashanty’. KPI menilai, siaran tersebut tidak bermanfaat dan melanggar frekuensi publik.Karena kasus ini, RCTI banyak dikecam di media sosial.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Status Turun Jadi Normal, Hari Ini Gunung Tangkuban Parahu Dibuka Kembali

Next Post

Curah hujan tinggi, Sulut siaga darurat bencana banjir-longsor

Next Post
Curah hujan tinggi, Sulut siaga darurat bencana banjir-longsor

Curah hujan tinggi, Sulut siaga darurat bencana banjir-longsor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Masih 100 Koperasi di Bolmong Belum Kantongi NIB
Bolmong

Masih 100 Koperasi di Bolmong Belum Kantongi NIB

by Redaksi
21 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Dinas Koperasi dan UKM Kabuparen Bolaang Mongondow (Bolmong) mencatat, sudah ada 100 Koperasi Desa Merah Putih yang...

Read moreDetails
Pemkab Bolmong Dukung SLCN Program dari BMKG

Pemkab Bolmong Dukung SLCN Program dari BMKG

21 Juli 2025
Sejumlah Pejabat dari BMR Dikabarkan Pindah ke Pemprov

Sejumlah Pejabat dari BMR Dikabarkan Pindah ke Pemprov

21 Juli 2025
Imigrasi Kotamobagu Dituding Mulai Main Mata Kasus WNA

Imigrasi Kotamobagu Dituding Mulai Main Mata Kasus WNA

19 Juli 2025
DLH Bolmong Sambut Direksi PT Xinfeng Gemah Semesta

DLH Bolmong Sambut Direksi PT Xinfeng Gemah Semesta

18 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.