• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 24, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Pro kontra hukuman mati, atas nama agama dan HAM

Redaksi by Redaksi
19 Januari 2015
in Nasional
1
Pro kontra hukuman mati, atas nama agama dan HAM
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Minggu dini hari (18/1) telah melakukan eksekusi mati terhadap 5 orang terpidana narkotika. Dari 5 orang tersebut, satu di antaranya adalah warga negara Indonesia.

Eksekusi mati ini kembali memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat yang setuju dan menolak pemberlakuan hukuman mati.

Bagi yang setuju, hukuman mati memang harus diberlakukan lantaran kejahatan yang dilakukan memang harus dibalas dengan nyawa lantaran tingkat bahaya dampak kejahatannya harus dibalas dengan nyawa. Sementara yang kontra hukuman mati, menganggap tak ada satu pun pihak yang bisa menghabisi nyawa seseorang, kecuali Tuhan. Hukuman mati juga kerap disandingkan dengan tuduhan-tuduhan melanggar HAM.

Para pegiat HAM mengemukakan Setidaknya ada tiga alasan kenapa hukuman mati harus ditolak. Pertama, mencabut nyawa seseorang merupakan hak Tuhan semata. Dua, hakim yang memvonis mati terhadap terdakwa adalah manusia yang tidak sempurna sehingga selalu ada kemungkinan menghasilkan keputusan salah. Tiga, sejelek-jeleknya manusia seharusnya diberi kesempatan untuk menjalani pertobatan atas kejahatan yang diperbuat.

Eksekusi mati para terpidana narkoba ini juga dikecam Dewan Amnesti Internasional. Pernyataan tersebut, disampaikan lembaga tersebut melalui laman resminya di amnesty.org. Kecaman tersebut keluar dari lembaga ini mengingat kampanye Presiden Jokowi yang terus mengedepankan peningkatan Hak Asasi Manusia (HAM). Sedangkan, kebijakannya untuk menghukum mati justru sangat bertentangan dengan HAM.

“Pemerintah Indonesia harus menghentikan rencana tersebut secepatnya. Presiden Joko Widodo dalam kampanyenya berkomitmen untuk meningkatkan hak asasi manusia (HAM), dan hukuman mati merupakan hal yang serius dalam catatan hak asasi manusia,” ujar Direktur Penelitian Pengampunan Internasional untuk Asia Tenggara dan Pasifik, Rupert Abbott, Sabtu (6/12).

Presiden Joko Widodo terkekeh begitu mendengar desakan Dewan Amnesti Internasional yang memintanya menghentikan eksekusi lima terpidana mati. Dia menegaskan, pelaksanaan hukuman mati musti dilaksanakan sesuai perintah pengadilan.

“Itu hukum positif di Indonesia, dan sudah diputuskan oleh pengadilan. Ya semuanya harus hargai bahwa setiap negara itu mempunyai aturan sendiri-sendiri,” ujar Jokowi sembari terkekeh usai menggelar teleconference di Bina Graha, Jakarta, Senin (8/12).

Bagaimana hukuman mati dilihat dari konteks agama? Sebagian besar ulama setuju dengan pemberlakuan hukuman mati. Selain juga diatur dalam Alquran, hukuman mati juga masih berlaku di banyak negara, termasuk Indonesia.

sumber : merdeka.com

Tags: texs
Previous Post

Belfie: Tongsis Khusus Foto Bokong jadi Hits

Next Post

Railbus Solo-Wonogiri beroperasi Februari

Next Post
Railbus Solo-Wonogiri beroperasi Februari

Railbus Solo-Wonogiri beroperasi Februari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Demo Warga Otam, Desak Sangadi Mundur dari Jabatan
Bolmong

Demo Warga Otam, Desak Sangadi Mundur dari Jabatan

by Redaksi
23 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Ratusan warga dari Desa Otam Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar aksi demo di kantor...

Read moreDetails
Lansia 75 Tahun di Bolmong Ditemukan Terlantar

Lansia 75 Tahun di Bolmong Ditemukan Terlantar

23 Juli 2025
Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker

Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker

22 Juli 2025
PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

22 Juli 2025
Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

22 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.