Usut Korupsi e-KTP, KPK Periksa PNS Kemendagri

TOTABUAN.CO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) ‎pada bagian Perencanaan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Anggi Reza Arrahman‎. Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kemendagri tahun 2011-2012.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sugiharto.‎

Bacaan Lainnya

“Dia jadi saksi untuk tersangka S,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Sebelumnya, pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.

Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Oleh KPK, dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.

sumber : liputan6.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses