TOTABUAN.CO BOLMONG—Penyidik Kejaksaan negeri Kotamobagu telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 8 incumbent anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terkait kasus dugaan reses fiktif. Ini dilakukan setelah selesai mekakukan pemeriksaan ke 21 mantan anggtoa DPRD serta puluhan saksi terkait kasus tersebut.
Kepala seksi pidana khusus (Pidsus) Ivan Bermuli mengatakan, rencana pemeriksaan itu akan dijadwalkan pada pekan depan. Itu berkaitan dengan kegiatan reses mereka yang menjadi temuan dari BPK pada 2013 lalu.
“Dalam waktu dekat akan kita periksa. Kalau yang kemarin itu baru para mantan anggota DPRD bersama para saksi,” kata Ivan.
“Alasan kenapa para incumbent belum dilakukan pemeriksaan secara bersamaan, itu karena para incumbent tidak akan kemana-mana. Mereka aktif kerja jadi tidak susah untuk dipanggil,” tambah Ivan.
Untuk saat masih dua yang dijadikan sebagai tersangka. Selain itu proses pemeriksaan masih terus dilakukan. Sebab tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain yang akan menyusul.
Diketahui kasus dugaan reses fiktif tahun anggaran 2013 lalu merupakan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) senilai Rp852 Juta . Kegiatan itu menjadi temuan karena tidak sesuai dengan peruntukan dan tidak didukung dengan bukti kegiatan.
Dari 8 incumbent yang rencananya akan menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Kotamobagu yakni, Welty Komaling, Yusra Alhabsy, Abdul Kadir Mangkat, Muhamad Mokoagow, Thamrin Mokoginta, Fera Pandelaki, I Ketut Sukadi, Marthen Tangkere serta Ardi Imban (anggota DPRD Propinsi).(Has)