TOTABUAN.CO BOLMONG –Penetapan tersangka dua staf di kantor sekretariat DPRD Kabupaten Bolmong oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu ternyata sudah ditetapkan pada 4 November 2014 lalu. Hal itu dikatakan Kepala seksi pidana khusus (Pidsus) Ivan Bermuli. Dua tersangka itu yakni sebagai pelaksana teknis kegiatan yakni AB dan VTS.
“Penetapannya itu sejak tanggal 4 November 2014,” kata Ivan Selasa (11/11/2014).
Dua tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka sesuai terkait kegiatan dana reses dana reses tahuan anggaran 2013 berbanderol Rp 852 juta. Itu berdasarkan surat dari Kejaksaan Nomor B 1563/R.1.12/Fd.1/11/2014 dan 1564/R.1.12/Fd.1/11/2014 tertanggal 4 November 2014.
Selanjutkan kata Ivan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus berbanderol hampir satu miliar rupiah tersebut. Kejaksaan akan memanggil lagi mereka yang sebelumnya telah dimintai keterangan beberapa waktu lalu untuk diperiksa lagi sebagai saksi.
Sebelumnya, puluhan anggota DPRD periode 2009-2014 telah diperiksa dalam kasus tersebut. Penyelidikan dilakukan pigak Kejaksaan karena ada indikasi kegiatan reses dilakukan tidak sesuai mekanisme. Kuat dugaan sejumlah kegiatan reses tidak dilaksanakan atau fiktif.
Seperti contoh pada anggaran sewa gedung yang diduga tidak digunakan semestinya. Dalam rencana kerja anggaran (RKA) tertata anggaran untuk sewa tenda. Namun, sejumlah legislator menggelar reses di kantor camat dan balai desa yang memungkinkan tak ada biaya sewa tenda.
Dalam hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa pertanggungjawaban atas realisasi belanja barang dan jasa pada kegiatan reses sebesar Rp852 itu terindikasi tidak sesuai dengan nilai realisasi pembayaran sebenarnya. (Has)