• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Mantan Sekda Bolmong  Divonis 1 Tahun Penjara  

Redaksi by Redaksi
1 Desember 2014
in Berita Utama, Hukrim
0
Warga Protes Kepala Desa Hanya  Divonis Hukuman Percobaan
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO MANADO—Mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Ferry Sugeha divonis 1 tahun penjara oleh Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Manado dalam sidang putusan terkait kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD). Selain vonis 1 tahun, Fery harus membayar denda Rp 50 juta.

Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis Hakim Veralynda Lihawa, Djainuddin Karanggusi dan Arizone Megajaya dengan Panitera Pengganti (PP) Wistof ‘Anto’ RZ Senin (1/12/2014).

Dalam putusan majelis hakim, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, berupa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut, baik menguntungkan diri sendiri, orang lain, koorporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan dan kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara.

“Perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar Lihawa.

Atas vonis tersebut, baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyatakan sikapnya, dengan masih pikir-pikir menerima vonis atau menyatakan banding.

Diketahui, terdakwa sebelumnya dituntut 18 bulan penjara dengan  denda Rp 50 juta dan subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Ivan Bermuli. Terdakwa terseret dalam kasus ini  karena adanya penyerahan uang dana TPAPD Kabupaten Bolmong senilai Rp 1 Miliar oleh Mursid Potabuga waktu itu selaku Kabag Pemdes (PPTK),  kepada Marlina Moha Siahaan (MMS) yang saat itu menjabat sebagai bupati, kata Ivan.

Sumber: Sulut Expres

Tags: texs
Previous Post

Sejarawan Italia sebut Mona Lisa ibu Leonardo Da Vinci

Next Post

Kena razia, mahasiswa Unsri ketahuan bawa peluru aktif di mobil

Next Post
Kena razia, mahasiswa Unsri ketahuan bawa peluru aktif di mobil

Kena razia, mahasiswa Unsri ketahuan bawa peluru aktif di mobil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Nama Revan Sahputra Bangsawan Kembali Difitnah. Main PETI dan Dibackup Oknum TNI
Kotamobagu

Nama Revan Sahputra Bangsawan Kembali Difitnah. Main PETI dan Dibackup Oknum TNI

by Redaksi
16 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Nama Revan Sahputra Bangsawan (RSB) akhir - akhir ini terus diberitakan di sejumlah media daring. Namanya terus...

Read moreDetails
Dinkes Bolmong Gandeng TP PKK Masuk ke Pelosok Menggelar Program Pelayanan Kesehatan Gratis

Dinkes Bolmong Gandeng TP PKK Masuk ke Pelosok Menggelar Program Pelayanan Kesehatan Gratis

16 Juni 2025
Tiga Dewas PDAM Bolmong Terima SK, Dony: Dewas Harus Responsif 

Tiga Dewas PDAM Bolmong Terima SK, Dony: Dewas Harus Responsif 

16 Juni 2025
Dampak Aktivitas PETI, Areal KUD Perintis Rusak Parah

Dampak Aktivitas PETI, Areal KUD Perintis Rusak Parah

16 Juni 2025
Sidak Kedisiplinan ASN, Sekda Abdullah Mokoginta Periksa Absen

Sidak Kedisiplinan ASN, Sekda Abdullah Mokoginta Periksa Absen

16 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.