TOTABUAN.CO — Sungguh keterlaluan perbuatan Sarmun, warga Jalan Perjuangan, Pulo Gadung, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang. Betapa tidak, kakek berusia 72 tahun itu tega memperkosa cucu sendiri berinisial SI (11).
Ironisnya, perkosaan itu sudah dilakukan sejak dua tahun yang lalu atau ketika korban berusia sembilan tahun. Kakek yang rambut dan kumisnya sudah memutih ini akhirnya mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukarami Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di hadapan petugas, tersangka Sarmun mengaku tidak sadar akan perbuatan bejatnya. Perkosaan pertama kali terjadi pada pertengahan 2012 lalu di rumahnya. Korban memang tinggal serumah bersama tersangka dan pamannya setelah kedua orangtua korban meninggal dunia.
Tidak puas hanya sekali, Sarmun kembali menggauli cucunya itu secara paksa hingga belasan kali selama dua tahun.
“Ya pak, saya akui sudah memperkosanya dua tahun ini. Mungkin sudah belasan kali. Yang pertama di rumah,” ungkap tersangka Sarmun di Mapolsek Sukarami Palembang, Selasa (30/12).
Untuk menutupi perbuatannya, tersangka mengancam korban akan membunuh jika bercerita dengan orang lain. Dengan begitu, tersangka leluasa mengulangi perkosaan itu.
“Dia memang berontak waktu saya perkosa. Tapi tenang kalau sudah diancam dibunuh,” kata dia.
Kanit Reskrim Polsek Sukarami Palembang Ipda Heri mengatakan tersangka ditangkap setelah mendapat laporan dari paman korban atau anak tersangka.
“Dia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Waktu dimintai keterangan, tersangka mengakui perbuatannya,” tukas Heri.
sumber : merdeka.com