TOTABUAN.CO BOLMUT—Mantan bupati kabupaten Bolmong Utara Hamdan Datunsolang Selasa (11/11/2014) kembali diperiksa di ruang penyidik Polres Bolmong. Mantan orang nomor satu di Bolmut itu diperiksa atas laporan dugaan penipuan soal proyek pekerjaan kantor bupati pada tahun anggaran 2013 senilai 8.3 miliar.
Sekitar pukul 09.00 wita, dia tiba di Polres. Saat tiba, ia langsung diarahkan ke ruangan penyidik. Dia tiba dengan menggunakan kemeja putih lengan panjang. Tampak beberapa penyidik yang berada di dalam ruangan, langsung menyambut dan lakukan pemeriksaan.
Sekitar enam jam, dia berada di ruangan untuk memberikan keterangan seputar laporan dugaan proyek saat dia masih menjabat sebagai bupati.
Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iver Manossoh menjelaskan, terkait laporan itu, Hamdan sudah tiga kali memberikan keterangan. Kasus tersebut dilaporkan oleh PT Sarana Wangun Perkasa.
“Kalau untuk saat ini sementara dalam pemeriksaan pengambilan keterangan. ini atas laporan dari pihak ketiga soal pekerjaan kantor bupati,” kata Iver kepada sejumlah wartawan Selasa (11/11/2014).
Namun untuk saat ini, Hamdan masih berstatus saksi. Sebab kasus ini masih sementara dalam tahap sidik.
Mantan Bupati Bolmut itu, dilapor oleh PT Sarana Wangun Perkasa di Polres karena dugaan tindak penipuan 2013 lalu. Di mana, Hamdan yang masih menjabat sebagai bupati pada saat itu, memerintahlan kepada PT Sarana Wangun Perkasa untuk menambah volume pengerjaan dengan total 2.5 miliar, dengan komitmen segala biaya akan ditanggung pihak pemerintah daerah.
Namun, setelah ditagih terkait kelebihan pembangunan tersebut, tidak pernah digubris. Mantan bupati itu terus menghindar untuk membayar tagihan. Merasa ditipu, Randi Koapaha selaku direktur PT Sarana Wangun Perkasa akhirnya menempuh jalur hukum.(Has)