TOTABUAN.CO — Belum tuntas pengadaan KTP Elektronik (E–KTP), pemerintah sudah membuat kebijakan baru, yakni KTP lama (SIAK/manual) tidak berlaku lagi terhitung sejak 31 Desember 2014 mendatang. Artinya, mulai Januari 2015 semua wajib memiliki E-KTP.
Kepala Disdukcapil Kota Cirebon Sanusi SSos didampingi Kabid SIAK, Drs Anan Suyitno mengatakan per tanggal 31 Desember 2014 penggunaan KTP SIAK sudah tidak berlaku.
Hal ini mengacu Perpres Nomor 112/2013 bahwsa KTP non elektronik (KTP SIAK) berlaku sampai tanggal 31 Desember 2013.
Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan E-KTP, kata Sanusi, pihaknya akan menjemput bola dengan mendatangi penduduk yang belum direkam E-KTP. “Mau tak mau kami siap untuk menjemput bola,“ kata Sanusi, kemarin.
Sejauh ini, hingga tanggal 10 November 2014 tercatat sudah ada 202.033 yang sudah direkam E-KTP dan yang sudah jadi dan didistribusikan sebanyak 196.200 keping E-KTP. Sedangkan sisanya sekitar 6 ribuan yang belum ada kejelasan dengan alasan kewenangan pemerintah pusat.
Kabid SIAK, Anan Suyitno menambahkan meskipun muncul perpres perihal batas akhir penggunaan KTP SIAK 31 Desember 2014, masyarakat tidak perlu khawatir karena kejadian yang sama sebenarnya sudah pernah terjadi. Bahkan terjadi hingga 4 kali perubahan perpres yang dimulai tahun 2010.
Untuk itu, masyarakat yang memiliki KTP SIAK hingga di atas tahun 2015 bisa saja tetap digunakan, karena tidak menutup kemungkinan perpres itu bisa saja kembali revisi. Persoalan E-KTP, kata Anan, masih muncul berbagai kendala.
“Meskipun sudah direkam, waktu pencetakan juga lama. Malah perekaman belakangan sudah jadi, sedangkan perekaman yang dilakukan awal justru malah belum jadi hingga sekarang,“ bebernya kepada Radar Cirebon (Grup JPNN).
sumber : jpnn.com