TOTABUAN.CO — Ketua DPR RI Setya Novanto meminta proses revisi UU Pilkada yang baru disahkan segera dilakukan, hingga proses pelaksanaan pilkada serentak bisa berjalan dengan lancar.
Menurut Setya, hanya ada waktu pendek yang tersisa bagi DPR RI dan Pemerintah untuk melakukan proses revisi UU Pilkada yang merupakan kelanjutan Perppu Pilkada nomor 1/2014.
“Karenanya, saya akan meminta fraksi-fraksi segera menyelesaikan revisi itu dalam masa persidangan ini. Supaya tidak mengganggu jadwal Pilkada serentak,” kata Setya di Jakarta, Selasa (20/1).
Setya memastikan bahwa proses revisi itu takkan mengganti substansi utama UU Pilkada yang memastikan bertahannya sistem pemilihan langsung dalam pelaksanaan pilkada.
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon, menyatakan bahwa memang ada sejumlah poin di UU itu yang layak untuk direvisi.
“Hal ini mengenai pencalonan, teknis, dan isu uji publik. Saya kira nanti dibahas dalam masa sidang ini juga,” kata Fadli Zon.
sumber : beritasatu.com