TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Hingga kini pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu terus menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka terkait kasus korupsi Tunjangan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dari penyidik Polres Bolmong.
Kepala seksi pidana khusus Kejaksaan negeri Kotamobagu Ivan Bermuli mengaku jika pihaknya masih menungguh penyerahan barang bukti dan dua tersangka.
“ Kalau mau tanya soal kasus TPAPD, tanya aja ke Penyidik Polres. Sudah lama kita menungguh tapi belum diserahkan,” kata Ivan saat dikonfirmasi Jumat (3/9/2014).
Baginya pihak kejaksaan, sifatnya tinggal menungguh. Padahal lanjut Ivan, penetapan P21 terkait pemeriksaan berkas milik dua tersangka yakni Sekda Bolaang Mongondow FA alias Farid dan MMS alias Marlina sudah lama ditetapkan, bahkan sejak Januari lalu. (Has)