• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 25, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Ini Pernyataan Kasie Pidsus Soal Berkas Korupsi Milik MMS dan FA

Redaksi by Redaksi
15 Oktober 2014
in Hukrim
0
Ini Pernyataan Kasie Pidsus Soal Berkas Korupsi Milik MMS dan FA
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ivan BermuliTOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kepala seksi pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kotamobagu Ivan R Bermuli mengaku tinggal menungguh penyerahan berkas milik dua tersangka kasus korupsi tunjangan penghasilan aparta desa (TPAPD) MMS alias Marlina dan FA alias Farid dari penyidik Polres.

Menurut Ivan, jika tersangka dan barang bukti sudah diserahkan, proses untuk disidangkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) tidak makan waktu lama. Sebab berkasnya sudah rampung atau P21 sejak Desember 2013 lalu.

“ Kan kita tinggal menungguh. Kalau tersangka dan brang bukti lainnya sudah kita terima, tidak makan waktu lama untuk disidangkan. Persoalannya sampai sekarang tersangka dan barang bukti belum kita terima dari pihak Polres,” kata Ivan saat menjawab pertanyaan wartawan Rabu (15/10/2014).

Sehingga lanjut Ivan, pihaknya masih dalam posisi menungguh. Karena itu haknya pihak  penyidik Polres untuk menyerahkan. “ Saya ngak tahu juga alasan kenapa tersangka dan barang bukti belum juga diserahkan. Padahal sudah hampir satu tahun lho berkas itu sudah rampung,” tambahnya.

Namun lanjut Ivan, jika tersangka dan barang bukti tidak akan diserahkan, kejaksaan akan mengembalikan SPDP serta berkas lainnya ke penyidik Polres. Sebab ada KUHAP  yang mengatur itu.

“ Ya, kalau itu tidak akan diserahkan, kita yang akan mengembalikan berkas termasuk SPDPnya. Artinya, kasus itu akan dengan sendirinya menjadi baru lagi. Namun, jika itu akan diserahkan kembali, Kejaksaan juga akan menerima untuk ditindak lanjuti. Akan tetapi ini jadi presedn buruk jika berkas sudah P21 lantas akan dikembalikan,” pungkas Ivan.

Diketahui untuk kasus korupsi TPAPD, masih tersisa dua tersangka lagi. Keduanya adalah MMS alias Marlina dan FA alias Farid. Berkas milik kedua tersangka saat ini masih berada di Polres Bolmong. Padahal berkas dua tersangka itu, telah dinilai rampung atau P21 sejak Desember 2013 lalu. (Has)

 

Tags: texs
Previous Post

Hatta bantah pertemuan Jokowi & Ical bakal ganggu soliditas KMP

Next Post

25 Perusahaan Tambang Belum Sepakat Renegosiasi

Next Post
25 Perusahaan Tambang Belum Sepakat Renegosiasi

25 Perusahaan Tambang Belum Sepakat Renegosiasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Resmi Dilantik, Raski Mokodompit Kembali ke Gedung ‘Cengkeh’
Politik

Resmi Dilantik, Raski Mokodompit Kembali ke Gedung ‘Cengkeh’

by Redaksi
25 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO SULUT -- Raski Ashari Mokodompit SH, resmi dilantik sebagai anggota DPRD Sulawesi Utara. Raski menggantikan I Ketut Sukadi yang...

Read moreDetails
Di Bolmong Baru Dua Koperasi Merah Putih  Beroperasi

Di Bolmong Baru Dua Koperasi Merah Putih  Beroperasi

25 Juli 2025
Pemkab Bolmong Salurkan Bantuan CPP Untuk 15.784 Kepala Keluarga

Pemkab Bolmong Salurkan Bantuan CPP Untuk 15.784 Kepala Keluarga

24 Juli 2025
Ini Penegasan Sekda Bolmong Pasca Penyerahan SK Plt Dirut PDAM

Ini Penegasan Sekda Bolmong Pasca Penyerahan SK Plt Dirut PDAM

24 Juli 2025
Dirut PDAM Bolmong Diganti. Yusra Tunjuk Rudi Mokoagow Plt

Dirut PDAM Bolmong Diganti. Yusra Tunjuk Rudi Mokoagow Plt

24 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.