TOTABUAN.CO– Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah sejumlah ruangan di Mahkamah Agung (MA), Senin (15/2) petang. Selama 2,5 jam, tim penyidik fokus menggeledah ruang kerja Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna yang telah menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait permintaan penundaan pemberian salinan kasasi perkara.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, dari penggeledahan di ruang kerja yang berada di lantai 5 Gedung MA itu, penyidik menyita sejumlah dokumen. Salah satu dokumen yang disita merupakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Andri sebagai kasubdit Kasasi dan PK MA. “KPK Lakukan geledah sekitar 2,5 jam mulai pukul 08.30 WIB. Dari lokasi, penyidik menyita dokumen berupa SK pengangkatan tersangka,” kata Yuyuk kepada wartawan, Senin (15/2).
Selain dokumen, Yuyuk mengatakan, tim penyidik juga menyita sejumlah barang elektronik. Tak tanggung-tanggung, tim penyidik menyita 10 buah handphone dan tiga sim card serta hard disk. “Barang elektronik (yang disita) berupa HP sebanyak 10 buah dengan tiga sim card, satu external hard disk dan satu hard disk laptop,” jelas Yuyuk.
Diberitakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (12/2), Tim Satgas KPK menangkap Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) yang juga terpidana kasus korupsi, Ichsan Suaidi dan pengacaranya Awang Lazuari Embat serta Kasubdit PK dan Kasasi Perdata dan Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisna. Selain menangkap ketiganya, Tim Satgas KPK juga menyita uang sebesar Rp 400 juta yang disimpan di dalam paper bag. Uang tersebut diserahkan Ichsan kepada Andri melalui Awang.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar Andri menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap diri Ichsan molor. Dalam putusan kasasi, MA diketahui telah menjatuhkan vonis penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara serta membayar dengan Rp miliar terhadap Ichsan atas kasus korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur.
Setelah memberikan uang kepada Andri di area parkir sebuah hotel di kawasan Gading Serpong, Awang bersama sopir Ichsan ditangkap Tim Satgas KPK tak lama setelah transaksi. Selanjutnya, Tim Satgas KPK bergerak dan menangkap Andri di rumahnya yang tak jauh dari lokasi transaksi. Tak berhenti sampai di situ, Tim Satgas KPK pun menangkap Ichsan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta.
KPK menetapkan Ichsan dan Awang sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Andri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber:beritasatu.com