• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

MA DI Geledah, KPK Sita SK Pengangkatan Andri Tristianto

Redaksi by Redaksi
16 Februari 2016
in Hukrim
0
Tiga Tersangka TPPI Di Panggil Bareskrim
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

kantor kpk jkrtaTOTABUAN.CO– Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah sejumlah ruangan di Mahkamah Agung (MA), Senin (15/2) petang. Selama 2,5 jam, tim penyidik fokus menggeledah ruang kerja Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna yang telah menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait permintaan penundaan pemberian salinan kasasi perkara.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, dari penggeledahan di ruang kerja yang berada di lantai 5 Gedung MA itu, penyidik menyita sejumlah dokumen. Salah satu dokumen yang disita merupakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Andri sebagai kasubdit Kasasi dan PK MA. “KPK Lakukan geledah sekitar 2,5 jam mulai pukul 08.30 WIB. Dari lokasi, penyidik menyita dokumen berupa SK pengangkatan tersangka,” kata Yuyuk kepada wartawan, Senin (15/2).

Selain dokumen, Yuyuk mengatakan, tim penyidik juga menyita sejumlah barang elektronik. Tak tanggung-tanggung, tim penyidik menyita 10 buah handphone dan tiga sim card serta hard disk. “Barang elektronik (yang disita) berupa HP sebanyak 10 buah dengan tiga sim card, satu external hard disk dan satu hard disk laptop,” jelas Yuyuk.

Diberitakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (12/2), Tim Satgas KPK menangkap Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) yang juga terpidana kasus korupsi, Ichsan Suaidi dan pengacaranya Awang Lazuari Embat serta Kasubdit PK dan Kasasi Perdata dan Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisna. Selain menangkap ketiganya, Tim Satgas KPK juga menyita uang sebesar Rp 400 juta yang disimpan di dalam paper bag. Uang tersebut diserahkan Ichsan kepada Andri melalui Awang.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar Andri menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap diri Ichsan molor. Dalam putusan kasasi, MA diketahui telah menjatuhkan vonis penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara serta membayar dengan Rp miliar terhadap Ichsan atas kasus korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur.

Setelah memberikan uang kepada Andri di area parkir sebuah hotel di kawasan Gading Serpong, Awang bersama sopir Ichsan ditangkap Tim Satgas KPK tak lama setelah transaksi. Selanjutnya, Tim Satgas KPK bergerak dan menangkap Andri di rumahnya yang tak jauh dari lokasi transaksi. Tak berhenti sampai di situ, Tim Satgas KPK pun menangkap Ichsan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta.

KPK menetapkan Ichsan dan Awang sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Andri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sumber:beritasatu.com

Tags: texs
Previous Post

Apa hukuman yang pantas buat Polantas suka peras rakyat?

Next Post

Cerita Pengusaha yang Resah Dikejar-kejar Petugas Pajak

Next Post
Pemilik Hotel di Kotamobagu Enggan Bayar Pajak

Cerita Pengusaha yang Resah Dikejar-kejar Petugas Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.