• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 11, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

MA DI Geledah, KPK Sita SK Pengangkatan Andri Tristianto

Redaksi by Redaksi
16 Februari 2016
in Hukrim
0
Tiga Tersangka TPPI Di Panggil Bareskrim
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

kantor kpk jkrtaTOTABUAN.CO– Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah sejumlah ruangan di Mahkamah Agung (MA), Senin (15/2) petang. Selama 2,5 jam, tim penyidik fokus menggeledah ruang kerja Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna yang telah menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait permintaan penundaan pemberian salinan kasasi perkara.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, dari penggeledahan di ruang kerja yang berada di lantai 5 Gedung MA itu, penyidik menyita sejumlah dokumen. Salah satu dokumen yang disita merupakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Andri sebagai kasubdit Kasasi dan PK MA. “KPK Lakukan geledah sekitar 2,5 jam mulai pukul 08.30 WIB. Dari lokasi, penyidik menyita dokumen berupa SK pengangkatan tersangka,” kata Yuyuk kepada wartawan, Senin (15/2).

Selain dokumen, Yuyuk mengatakan, tim penyidik juga menyita sejumlah barang elektronik. Tak tanggung-tanggung, tim penyidik menyita 10 buah handphone dan tiga sim card serta hard disk. “Barang elektronik (yang disita) berupa HP sebanyak 10 buah dengan tiga sim card, satu external hard disk dan satu hard disk laptop,” jelas Yuyuk.

Diberitakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (12/2), Tim Satgas KPK menangkap Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) yang juga terpidana kasus korupsi, Ichsan Suaidi dan pengacaranya Awang Lazuari Embat serta Kasubdit PK dan Kasasi Perdata dan Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisna. Selain menangkap ketiganya, Tim Satgas KPK juga menyita uang sebesar Rp 400 juta yang disimpan di dalam paper bag. Uang tersebut diserahkan Ichsan kepada Andri melalui Awang.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar Andri menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap diri Ichsan molor. Dalam putusan kasasi, MA diketahui telah menjatuhkan vonis penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara serta membayar dengan Rp miliar terhadap Ichsan atas kasus korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur.

Setelah memberikan uang kepada Andri di area parkir sebuah hotel di kawasan Gading Serpong, Awang bersama sopir Ichsan ditangkap Tim Satgas KPK tak lama setelah transaksi. Selanjutnya, Tim Satgas KPK bergerak dan menangkap Andri di rumahnya yang tak jauh dari lokasi transaksi. Tak berhenti sampai di situ, Tim Satgas KPK pun menangkap Ichsan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta.

KPK menetapkan Ichsan dan Awang sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Andri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sumber:beritasatu.com

Tags: texs
Previous Post

Apa hukuman yang pantas buat Polantas suka peras rakyat?

Next Post

Cerita Pengusaha yang Resah Dikejar-kejar Petugas Pajak

Next Post
Pemilik Hotel di Kotamobagu Enggan Bayar Pajak

Cerita Pengusaha yang Resah Dikejar-kejar Petugas Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Berkas Tiga Tersangka Penjual Miras Tanpa Izin Segera Dilimpahkan
Kotamobagu

Berkas Tiga Tersangka Penjual Miras Tanpa Izin Segera Dilimpahkan

by Redaksi
11 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu segera melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus penjualan...

Read moreDetails
Kabag PBJ Bolmong Bungkam Soal Dugaan Pengaturan Proyek

Kabag PBJ Bolmong Bungkam Soal Dugaan Pengaturan Proyek

11 November 2025
Pemkab Bolmong Rampungkan Penyaluran 30 Ton Lebih Beras untuk Korban Banjir di Dua Kecamatan

Pemkab Bolmong Rampungkan Penyaluran 30 Ton Lebih Beras untuk Korban Banjir di Dua Kecamatan

11 November 2025
Senyum Tanpa Suara di Markas Resmob Kotamobagu

Senyum Tanpa Suara di Markas Resmob Kotamobagu

11 November 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Pimpin Upacara Pelarungan Bunga

Bupati Yusra Alhabsyi Pimpin Upacara Pelarungan Bunga

10 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.