TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Satuan lalu lintas Polres Bolmong menemukan surat ijin mengemudi (SIM) palsu. SIM tipe A itu milik SM alias Wandi warga asal Desa Bakan Dusun II Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
SIM itu ditemukan saat satlantas Polres Bolmong menggelar operasi di jalan Brigjen Katamso tepatnya di depan kantor KPU Kotamobagu Kamis (8/5) sekitar pukul 09.00 wita.
“ Hologramnya jika disenter dengan lampu biru tak memperlihat keasliannya. Begitu juga logo lantas tidak sama persis dengan SIM asli,” kata Kasatlantas Polres Bolmong AKP Yuriko Fernanda usai melakukan operasi.
Menurut Yuriko, Wandi saat ditilang sedang mengemudi mobil jenis Suzuki Pick up tapi tak menggunakan sabuk pengaman. Saat diminta tunjukan SIM dan STNK kendaraan, Wandi terkesan mengelak.
“ Rupanya dia tahu jika SIM nya itu palsu. Bahkan saat diatnya soal keaslian SIM tersebut Wandi mengaku jika SIM itu palsu,” tambah Yuriko.
Usai dicatat di buku tilang, Wandi langsung dibawa ke kantor Satlantas untuk diintrogasi. Satuan Reskrim Polres yang dihubungi langsung bergerak dan menjeput Wandi.
SIM palsu itu lengkap dengan tanggal pembuatannya dan ditanda tangann Kapolres Bolmong AKBP Hisar Siallagan dengan masa berakhir SIM tersebut hingga 2018 mendatang.
Dari perbedaaan SIM yang palsu itu, SIM milik Wandi agak tebal. Diduga SIM yang dibuat wandi menggunakan kartu perdana. Saat ini Wandi telah diserahkan ke penyidik Polres Bolmong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Has)