TOTABUAN.CO BOLMONG —Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran honor petugas agama di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Hal tersebut disampaikan Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar melalui Kasi Intel Meidy Wensen disela-sela peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 Sabtu 22 Juli 2023.
Wensen menyebut penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat hingga staf di bagian Kesra Kabupaten Bolmong untuk mengumpulkan bahan keterangan serta bukti lainnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti lainnya. Sehingga statusnya dinaikan ke penyidikan.
“Status kasus dugaan korupsi pembayaran honor, sudah naik status ke Penyidikan,” ujar Wensen.
Dia menjelaskan, hasil penghitungan kerugian Negara dari auditor, akan diterima dalam waktu dekat oleh penyidik. Sehingga lanjutnya, penyidik tinggal akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Penetapan tersangka, sekaligus kemungkinan langsung dilakukan penahanan,” katanya.
Ditanya soal siapa sebagai tersangka, Wensen belum memberikan keterangan. Yang jelas kata dia, dalam waktu dekat akan segera dipublis.
“Tunggu saja nanti akan kita sampaikan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi pembyaran honor petugas agama yang sedang diusut oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu terjadi di Bagian Kesra Kabupaten Bolmong tahun anggaran 2021.
Wensen menyebut jika kasus itu sedang bergulir di bagian Pidana Khusus atau Pidsus dan dinaikan statusnya ke penyedikan.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka.
Proses penyidikan yang akan dilakukan mulai dari mencari dan mengumpulkan barang bukti, penindakan, penahanan, penyitaan, peneriksaan dan pemberkasan. (*)