DPO Curanmor Ratusan Kendaraan, Ditangkap Tim Opsnal Polres Bolmong

Tersangka saat sedang diperiksa penyidik

TOTABUAN.CO HUKRIM – Tim Opsnal Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) menangkap MA alias Ruli (30) warga desa Bilalang Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Kamis (25/2).

Ruli yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu, tak berkutik saat ditangkap di Pasar 23 Maret Kotamobagu bersama dua unit barang bukti motor.

Bacaan Lainnya

Menurut Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas, dalam catata dan laporan, Ruli merupakan tersangka dan masuk dalam DPO kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR).

“Penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan. Tersangka juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang sejak tahun 2012,” jelas Hanny.

Dari hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui sudah seratus melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor yang diambil di wilayah BMR.

Saat Ruli telah ditahan di sel Mapolres Bolmong dan terancam  pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaram hukuman Tujuh tahun penjara. (**)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses