TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Klaim kemenangan atas gugatan Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK) dari Yayasan Perguruan Tinggi Kotamobagu (YPTK) 1987 tentang kepemilikan UDK dibantah.
Kuasa Hukum Penuh UDK Yodi Porayow menegaskan, putusan tersebut tidaklah beralasan dan tidak ada bukti kuat. Sebab sengketa terkait gugatan tersebut bukanlah ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado melainkan Pengadilan Negeri Kotamobagu
“ Apa yang disampaikan Mustqin Mokoagow dipemberitaan sebelumnya tidak benar. Jika benar tolong serahkan bukti putusan yang menyebutkan jika YPTK menang di PTUN,” kata Yodi Porayow.
Dari materi gugatan yang disampaikan ke PTUN Manado menyangkut tergugat satu yakni Wendy Kusumawaty Paputungan, selaku yang menerbitkan Akta Yayasan YPTK 1987 dan tergugat dua Kemenkuham yang mengesahkan akta tersebut , menyangkut administrasi, bukan kepemilikan UDK karena kepemilikan UDK merupakan milik dari Yayasan Pendidikan Bolaang Mongondow (YPB).
Yang mengherankan dalam putusan tersebut PTUN Manado tidak dapat menerima gugatan tersebut karena bukan wilayahnya. Mulla Sirait selaku Hakim Ketua dalam perkara dimaksud pun menolak karena gugatan itu berada di ranah Pengadilan Negeri dan dinyatakan NO (Niet Onvankljkeverklaard) .
“Putuskan oleh PTUN Manado tertanggal Rabu, 13 November 2013, tapi dinyatakan NO. Jadi sangat tidak benar putusan tersebut dimenangkan YPTK,”terang Yodi sembari menambahkan kesimpulannya gugatan tersebut bukan pada wilayah PTUN Manado, melainkan Pengadilan Negeri.
Terpisah Kepala Bagian Humas UDK Yodi Marendes menambahkan, dirinya mengatahui karena hadir dalam sidang. Namun putusannya bukan seperti itu tutur Yodi. “ Saya hadir dalam sidang waktu itu. Tapi bukan itu putusannya. Materi gugatan Yayasan Pendidikan Bolaang Mongondow (YPB) bukan pada wilayah PTUN Manado melainkan pada pengadilan negeri, yang diputuskan Mulla Sirait selaku hakim ketua dalam persidangan di PTUN Manado.
“Kami selaku pengelolah akademik UDK, melaksanakan tugasnya berdasarkan keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kopertis Wilayah IX Sulawesi di Makassar selaku perpanjangan Dirjen Dikti dan Direktori Perguruan Tinggi Swasta Sulawesi. Disitu menegaskan Yayasan Pendidikan Bolaang Mongondow(YPB) merupakan naungan yang sah dari UDK sampai dengan saat ini,” tutur Yodi.
Apalagi dalam waktu dekat ini kata lanjut Yodi, UDK akan divisitasi oleh Badan Akreidtasi Nasional RI yang mengakui pula Yayasan Pendidikan Bolaang Mongondow selaku naungan UDK.
“ Jadi apa yang disampaikan Mustqin itu tidak benar dan itu pembohongan publik,”: ujar Yodi.
Editor Hasdy Fattah