TOTABUAN.CO, BOLMONG—Sengketa lahan antara warga dengan pihak perusahan PT J Resources Bolmong Raya (JRBM) yang terletak di block Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong diminta untuk segera melapor ke Posko pengaduan.
Banyak kejanggalan yang terjadi dalam proses ganti rugi kepada pemilik lahan. Sehingga dengan terkuaknya kasus yang dilakukan oleh pihak perusahan PT JRBM dengan Jeldi Sougira diminta segera melapor.
“ Posko pengaduannya akan kita bentuk. Posko itu terdiri dari dari kalangan LSM, Wartawan, Mahasiswa, pakar hukum serta pakar lingkungan. Posko sekretariatnya rencananya akan dibuat di Warung Kopi Jarod Sinindian ,”kata Ali Kobandaha selaku warga Tanoyan.
Posko ini nantinya akan menerima setiap aduan warga soal proses ganti rugi, dari pihak perusahan kepada pemilik lahan milik warga.
Mengingat masih banyak warga yang merasa dirugikan dengan sikap perusahan. Terbukti Jeldi Zougira yang merupakan pemilik ahan dilokasi pperusahan PT JRBM masih melakukan protes sengketa.
“ Ini harus kita kawal karena terkesan ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahan karena bertentangan dengan SK Menteri kehutanan ,” tegasnya.
Hingga kini pemilik lahan masih melakukan protes kepada pihak perusahan. Sebab tanaman cengkeh rata tanah karena sudah digusur dan dirusak oleh pihak perusahan.
Dikuatirkan, jika sengketa ini dibiarkan antara warga dan perusahan, bakal terjadi sikap pertentangan yang nantinya akan terganggunya instabilitas keamanan.
Peliput Hasdy Fattah