TOTABUAN.CO BOLMONG—Sejumlah warga yang adai di Desa Pindol Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menolak lahan mereka hanya dibayar Rp 3. 500 permeter. Menurut Ajis Paputungan warga Pindol, pembelian lahan itu terlalu murah, sehingga warga tetap menolak. “ Terlalu murah. Inikan tidak masuk akal lahan kami hanya dibayar Rp 3.500 permeter,” tutur Ajis yang didampingi sejumlah warga lainnya.
Padahal kata Ajis,untuk biaya pembebasan lahan telah di biayai oleh APBN tahun anggaran 2013 melalui DIPA Balai Sungai Sulawesi 1 Manado. Untuk pembangunan waduk itu melintasi sejumlah lahan pertanian dan perkebunan. Lahan dan perkebunan itu sudah di garap dan diolah oleh masyarakat sejak tahun 1968 dan sudah mengantongi SKPT dan juga melakukan Pembayaran Pajak.
“ Lahan kami sudah digarap sekitar 61 tahun, inikan tak masuk akal,”tutur Ajis sembari menambahkan tetap akan menolak dan tidak akan memberikan lahan mereka untuk pembangunan waduk.
Terpisah Ketua LP3K Korwil Bolmong Raya melalui Korwil Salmin Tubagus meminta kepada pemerintah terlebih pihak Balai sungai yang mempunyai program tersebut, jangan sampai melakukan pembodohan kepada masyarakat Pindol. Pembayaran ganti rugi tanah tersebut harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada dengan dasar nilai jual objek pajak (NJOP).
“ Itukan bukan lahan tidur atau tanah negara, tetapi lahan tersebut merupakan lahan pertanian dan perkebunan yang sudah di garap dan di olah kurang lebih 61 tahun,”tambahnya.
LP3K akan mengawal proses ganti rugi lahan dgn tidak merugikan kedua belah pihak. Bahkan kata LP3K akan mengirim surat ke Dirjen Sumber daya Air Departemen Pekerjaan Umum RI untuk meminta klarifikasi apakah penggantian lahan tersebut hanya sebesar Rp. 3.500, seperti yang disosialisasikan oleh pihak Balai Sungai pada 25 November lalu.
Editor Hasdy Fattah