TOTABUAN.co Kotamobagu – Seorang warga yang berada di Poyowa Besar Kecamatan Kotamobagu Selatan harus membayar denda hampir empat juta rupiah. Ibu yang enggan menyebutkan nama itu pun mengaku bingung untuk membayar tanggungan sebesar itu.
Ini bermula saat PLN mengadakan operasi penertiban listrik di daerah Kotamobagu Selatan, Selasa 9 Juli 2013. Ibu itu mengaku kaget saat dia disodorokan tagihan jutaan rupiah. Bahkan petugas dari PLN yang datang ke rumahnya sudah didampingi aparat kepolisian.
“Saya heran karena, setiap bulan saya selalu membayar tagihan di rekening listrik sesuai dengan pemakaian. Namun tiba-tiba harus membayar denda jutaan rupiah, dari mana uang sebanyak itu saya peroleh,” kata perempuan paru bayah itu.
Dia pun menunjukkan cetakan pembayaran selama satu tahun terakhir. Pembayaran tiap bulan bervariasi. Pembayaran paling rendah hanya Rp 81 ribu.Sementara paling tinggi Rp 121 ribu. Berdasarkan keterangan dari pihak PLN kepadanya, meteran listrik tidak berjalan baik. Dia pun dianggap mencuri daya listrik.
Dia mengakui, pernah meminta kepada PLN untuk ‘los’ aliran listrik pada tahun lalu. Namun,rupanya, petugas dari mitra PLN yang mengerjakan ‘los strom’ itu, melakukan kesalahan teknis saat mengembalikan meteran dalam posisi normal.
Perempuan ini mengaku tidak pernah menyuruh atau pun meminta mitra PLN itu mengotak-ngatik meteran.
“Saya juga kaget mengapa baru setahun kemudian baru ada pemberitahuan. Bagi saya, sangat berat sekali harus membayar denda jutaan rupiah tersebut dengan cicilan sampai ratusan ribu per bulanya. Untuk sekolah anak saya saja perlu biaya besar. Dari mana uang itu bisa saya peroleh,” katanya dengan mata berkaca-kaca..
Terpisah, Direktur PLN Kotamobagu James Kalangi mengatakan, pelanggan tersebut tetap harus membayar denda. PLN tetap menganggap pelanggan tersebut melakukan pelanggaran.
“Kalau mau menuntut, silakan ke mitra. Petugas yang melakukan operasi sudah melakukan tindakan yang seharusnya,” kata dia diujung telepon selulernya.
Peliput Hasdy Fattah