TOTABUAN.co Kotamobagu—Meski masih menungguh hasil putusan sidang pengadilan dua oknum anggota DPRD Boltim, akan tetapi Rumah tahanan (Rutan) ini boleh dibilang terdapat empat anggota DPRD Kabupaten Bolmong Timur (Boltim).
Dari empat anggota DPRD yang berada didalam Rutan dua oknum itu sudah divonis oleh pengadilan . Mereka adalah SK alias To dan RM alias Rio.
Dua oknum tersebut divonis dengan kasus yang sama yakni kasus narkotika dan obat terlarang.
Sementara dua oknum lainnya yakni SA alias Sof dan JT alias Jem tersangka kasus peredaran materai palsu yang berkas mereka baru dilimpahkan oleh penyidik Polres Bolmong. Namun dua oknum ini sementara dititip di Rutan.
Mereka berempat dikabarkan sudah bertemu di Rutan. Kata warga, mereka berempat boleh dibilang reuni di Rutan. Namun anehnya, warga menyesalkan, kenapa empat wakil rakyat itu berada di sana. Bukannya mengurus rakyat yang tengah dilanda persoalan, justru mereka berada di Rutan terlibat kasus.
“ Ini cermin bahwa Ketua DPRD tak mampu untuk membina para anggotanya,”kata warga Boltim.
Empat dari merekapun memiliki jabatan starategis di DPRD . Contohnya RM alias Rio saat duduk dikursi DPRD dipercayakan sebagai ketua komisi III. SK alias To sebagai ketua fraksi partai Golkar. SA alias Sof dipercayakan sebagai ketua komisi I dan JT alias Jem dipercayakan sebagai ketua Badan Kehormatan (BK).
Saat saat ini mereka berempat sudah bertemu di Rutan, dan warga menganggap mereka sudah membentuk fraksi baru di Rutan.
Peliput Hasdy Fattah