TOTABUAN.CO BOLMONG– Situasai Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), memanas, Jumat (20/12). Warga yang menuntut kejelasan soal pembagian wilayah tambang rakyat (WPR) kepada PT J-Resources Bolaang Mongondow (JRBM), memblokir jalan menuju perusahaan tambang emas itu.
Warga mulai turun ke jalan sekitar pukul 10.00 wita. Warga memblokade jalan dengan pepohonan dan bebatuan di tiga titik. Yakni titik berjarak sekitar 500 meter. Akibatnya, karyawan PT JRBM tak bisa masuk ke wilayah pertambangan yang biasa disebut Bukit Osela.
Aksi tersebut sebenarnya sudah memasuki hari kedua. Menurut Ketua Pemuda Desa Bakan, Jun Mokoagow, warga di desanya menginginkan adanya lahan untuk pertambangan rakyat.
“Warga hanya minta beberapa hektar saja, namun beberapa kali pertemuan dengan perusahaan dan pemda tak ada kepastian,” ujar Jun. Kata dia, perusahaan selalu berdalih permintaan tersebut masih dalam proses. “Perusahaan selalu berdalih, masih dalam kajian dan dikoordinasikan dengan pihak kementerian terkait. Sebab itu, masyarakat sudah mulai kehilangan kesabaran,” kata Jun menjelaskan.
Sementara itu pihak Pemkab Bolmong, lanjut Jun, seolah-olah dan pura-pura tidak tahu dengan keinginan warga Bakan tersebut. “Warga sudah menyampaikan keinginan tersebut sejak 2012 lalu bersamaan dengan pengurusan koperasi pertambangan. Tapi pada pertemuan pekan lalu, pemda menyatakan baru tahu,” katanya lagi.
Terpisah, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Katrina Mokoginta, menyatakan, pemerintah daerah tetap memihak kepada masyarakat. Namun dia mengatakan, izin perusahaan tersebut dari pemerintah pusat.
“Perusahaan secara hukum memiliki izin dari pemerintah pusat,” kata dia.
Pihak PT JRBM melalui Adi Prasetyo mengatakan, warga yang menginginkan WPR melakukan pengurusan izn kepada pemerintahan. “Soal perizinan penggunaan WPR bisa mengurus kepada pemerintah. Untuk tuntutan-tuntutan lainnya, kami selaku perusahaan akan berupaya secepat mungkin melakukan koordinasi dengan manajemen dalam hal ini komisaris,” katanya.
Dia menambahkan, PT JRBM dalam menjalankan kegiatan selalu mengikuti aturan. “Kami selaku perusahaan yang professional, tetap berjalan pada koridor semestinya. Yang tentunya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Adi.
Untuk mengantispasi aksi masa besar-besaran, Polres Bolmong menurunkan ratusan personel untuk mengamankan aksi warga Bakan. Kepala Bagian Operasi Polres Bolmong Nanang Nugroho pun tampak mengimbau warga untuk membuka blokade jalan. Sementara itu, pihak perusahaan dan warga melakukan perundingan. Sekitar pukul 15.00 wita, blokade jalan akhirnya terbuka. Masalah tambang di Bakan bukan kali ini saja terjadi. Agustus 2012, sempat terjadi pembakaran mess karyawan PT JRBM waktu itu.
Editor Hasdy Fattah