TOTABUAN.CO — Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh melarang warga Muslim yang bermukim di Banda Aceh merayakan tahun baru masehi. Termasuk larangan merayakan meskipun dibungkus dengan nuansa agama seperti zikir, tausiah maupun pengajian.
Larangan tersebut seperti tercantum dalam seruan bersama yang diedarkan oleh Pemkot Banda Aceh. Seruan bersama itu ditandatangani oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Banda Aceh, termasuk di dalamnya Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh.
Seruan itu saat ini sudah beredar luas di kalangan warga Banda Aceh. Hampir di setiap warung kopi dan tempat umum ditempel seruan bersama tersebut. Bahkan seruan ini sudah menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat, baik pro maupun kontra.
Kepala Bagian Keistimewaan Pemkot Banda Aceh, Zahrul Fajri membenarkan perihal adanya seruan bersama itu. Seruan bersama dimaksud agar penduduk Banda Aceh yang muslim untuk mematuhi dan menjalankan penerapan Syariat Islam, karena merayakan tahun baru Masehi itu merupakan ritual budaya non-muslim.
“Merayakan tahun baru Masehi itu bukan budaya Islam, itu budaya dan ritual non-muslim, makanya telah diambil kebijakan melarang melakukan perayaan dalam bentuk apapun, termasuk zikir, tausiah maupun mengaji,” kata Zahrul Fajri, Kamis (27/11) di Banda Aceh.
Kendati demikian, Zahrul Fajri menekankan kalau memang pengajian, tausiah atau zikir sudah menjadi rutinitas di suatu tempat, dipersilakan untuk melanjutkan. Akan tetapi yang dilarang adalah menyelenggarakan secara khusus perayaan tahun baru meskipun dibungkus dengan nuansa agama.
Zahrul Fajri kembali menjelaskan, bila memang warga muslim ingin merayakan atau merenungi perjalanan kehidupan selama satu tahun, Islam memiliki tahun sendiri yaitu 1 Muharram Hijriah.
“Kita kan ada kalender sendiri, silakan merayakan untuk merenungi pada tahun Hijriah, karena sejak tanggal 25 Desember sampai dengan 1 Januari setiap tahunnya itu hari-hari ritualnya non-muslim,” terangnya.
Sementara itu untuk warga non-muslim yang bermukim di Banda Aceh, Zahrul meminta untuk menghargai kearifan lokal di Banda Aceh dan penerapan Syariat Islam di negeri serambi Mekkah itu. Warga non-muslim juga diharapkan agar tidak melakukan hura-hura seperti membakar mercon, meniup terompet dan juga berkumpul menjelang pergantian tahun baru.
“Non-muslim kami juga meminta patuhi seruan ini. Demikian juga kita berharap tidak ada perayaan dalam bentuk apapun,” tutupnya.
sumber : merdeka.com