TOTABUAN.CO BOLMONG—Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Jacobus Jemmy Tjia terus berkicau soal pencairan dana 12 miliar pada APBD tahun anggaran 2012 lalu.
Meski baru sebatas dugaan, namun baginya, ini sudah mengarah kepada pelanggaran dan indikasi penyalagunaan wewenang.
“Penjelasan dari kepala dinas pengelolaan pendapatan keuangan dan asset daerah (DPPKAD) Amri Arif bahwa pencairan dana tersebut mengacu pada Permen 37 tahun 2007 merupakan hal yang keliru. Sebab Permen 37 tahun 2007 yakni tata cara penyusunan APBD , bukan tata cara pengelolaan kuangan,” tutur Jemmy saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (22/1).
Dia menuturkan, jika pencairan dana tersebut mengacu pada Permen 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah masuk akal dan bias diterima dengan akal. Akan tetapi, masih bias dipertanyakan terkait dengan pencairan karena belum dibahas di DPRD ternyata dana tersebut sudah dicairkan.
“ Intinnya dalam persoalan penciran dana 12 miliar, ini merupakan kesalahan fatal dan harus diselidiki. Karena jelas terbaca dalam buku APBD. Baik buku APBD Perubahan tahun anggaran 2012 maupun APBD 2013,” tutur Politisi PDIP ini.
Dia mengaku tak akan main-main. Bahkan, siap akan memberikan keterangan ke hadapan penyidik soal dugaan korupsi dan penyalagunaan wewenang.
“ Ini fatal. Sehingga kita harus dorong agar bias dilakukan penyelidikan. Intinya dalam kasus ini, dana belum tertata dalam APBD perubahan, dana sudah dicairkan, ”ujarnya.
Editor Hasdy Fattah