TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Polemik kepemilikan Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK) yang bergulisr sejak tahun 2009 lalu, akhirnya terjawab. Menyusul, adanya putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, terhadap Perkara Nomor 35/g/2013/PTUN Manado tertanggal 13 November 2013.
Dalam salinan putusan tersebut, PTUN Manado, menyatakan gugatan penggugat, yakni Yayasan Pendidikan Bolaang Mongondow (YPBM) tidak diterima. Bahkan balik menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp517.000. Dengan demikian, UDK sah milik pihak Yayasan Perguruan Tinggi Kotamobagu (YPTK) 1987, dan bukan milik YPBM.
Mustaqain Mokoagow, mewakili pihak TPTK menyatakan, dengan adanya salinan putusan dari PTUN, maka UDK sah milik YPTK. “Dengan adanya salinan putsan dari PTUN Manado, maka UDK sah milik YPTK. Sehigga, sebagai pihak tergugat yang memenangkan gugatan, kami akan melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Bolmong Raya soal kepemilikan dan akreditasi UDK,” ujar Mustaqin, Senin (09/12).
Dikatakannya, dalam salinan putusan tersebut PTUN Manado telah memutuskan, jika semua tuntutan dari YPBM sebagai penggugat ditolak. Dengan ditolaknya tuntutan tersebut, menunjukkan, YPTKlah yang berhak atas pengelolaan terhadap kampus UDK.
“Dalam salinan putusan tersebut jelas, bahwa, semua tututan tergugat ditolak. Sehingga, tak lupa saya mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada para hakim PTUN Manado, panitera beserta jajarannya atas kejelian menangani kasus ini,” ucap Mustaqin.
Tak lupa pula, atas nama pengurus YPTK, Mustaqun yang didampingi beberapa pengurus YTPK juga sangat berterima kasih kepada mahasiswa UDK yang ingin dan telah mencari kejelasan status UDK, yang juga membuka jalan bagi YPTK untuk hearing di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu beberapa waktu lalu. Bahkan hingga sampai PTUN Manado.
“Maka dari itu, dengan adanya hasil tersebut, maka YPTK akan berbenah dan memulai administrasi baru dalam pengelolaan yayasan. Juga dengan UDK yang selama ini berada di bawah naungan YPBM. Semoga UDK akan menjadi lebih maju dan berkompetensi ke depan,” harapnya.
Arman Damopolii, salah satu pengurus YPTK menambahkan, dengan adanya putusan PTUN tersebut, pihaknya berharap agar koordinasi antara kepengurusan YPBM dan YPTK dapat terbangun dengan baik.
“Intinya mari kita sama-sama membangun kampus UDK ke arah yang lebih baik, agar akreditasi dan kepengurusan yayasan yang sebenarnya menaungi kampus pertama di Bolmong Raya ini tak menimbulkan polemik yang berkempanjangan, yang menimbulkan keresahan dan rusaknya nama baik UDK di mata masyarakat Bolmong Raya khusunya,” imbuh Arman.
Sebagaimana diketahui, setelah hampir 5 Bulan PTUN Manado melakukan sidang terhadap perkara Nomor: 35/G/2013/PTUN Manado, dengan penggugat YPBM dengan tergugat (1) Notaris Wendy Kusumawaty Paputungan, tergugat (2) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan YPTK sebagai tergugat (3), akhirnya Rabu (13/11) lalu, sekira pukul 16.30 Wita, PTUN Manado memutuskan, bahwa semua tuntutan penggugat (YPB) ditolak.
Editor Hasdy Fattah