• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 16, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

UDK Sah Milik YPTK Setelah Menang Gugatan di PTUN

Redaksi by Redaksi
9 Desember 2013
in Berita Utama, Etalase, Kotamobagu, Terkini
0
[FOTO] UDK Kampus Dualisme
0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Polemik kepemilikan Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK) yang bergulisr sejak tahun 2009 lalu, akhirnya terjawab. Menyusul, adanya putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, terhadap Perkara Nomor 35/g/2013/PTUN Manado tertanggal 13 November 2013.

Dalam salinan putusan tersebut, PTUN Manado, menyatakan gugatan penggugat, yakni Yayasan Pendidikan Bolaang Mongondow (YPBM) tidak diterima. Bahkan balik menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp517.000. Dengan demikian, UDK sah milik pihak Yayasan Perguruan Tinggi Kotamobagu (YPTK) 1987, dan bukan milik YPBM.

Mustaqain Mokoagow, mewakili pihak TPTK menyatakan, dengan adanya salinan putusan dari PTUN, maka UDK sah milik YPTK. “Dengan adanya salinan putsan dari PTUN Manado, maka UDK sah milik YPTK. Sehigga, sebagai pihak tergugat yang memenangkan gugatan, kami akan melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Bolmong Raya soal kepemilikan dan akreditasi UDK,” ujar Mustaqin, Senin (09/12).

Dikatakannya, dalam salinan putusan tersebut PTUN Manado telah memutuskan, jika semua tuntutan dari YPBM sebagai penggugat ditolak. Dengan ditolaknya tuntutan tersebut, menunjukkan, YPTKlah yang berhak atas pengelolaan terhadap kampus UDK.

“Dalam salinan putusan tersebut jelas, bahwa, semua tututan tergugat ditolak. Sehingga, tak lupa saya mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada para hakim PTUN Manado, panitera beserta jajarannya atas kejelian menangani kasus ini,” ucap Mustaqin.

Tak lupa pula, atas nama pengurus YPTK, Mustaqun yang didampingi beberapa pengurus YTPK juga sangat berterima kasih kepada mahasiswa UDK yang ingin dan telah mencari kejelasan status UDK, yang juga membuka jalan bagi YPTK untuk hearing di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu beberapa waktu lalu. Bahkan hingga sampai PTUN Manado.

“Maka dari itu, dengan adanya hasil tersebut, maka YPTK akan berbenah dan memulai administrasi baru dalam pengelolaan yayasan. Juga dengan UDK yang selama ini berada di bawah naungan YPBM. Semoga UDK akan menjadi lebih maju dan berkompetensi ke depan,” harapnya.

Arman Damopolii, salah satu pengurus YPTK menambahkan, dengan adanya putusan PTUN tersebut, pihaknya berharap agar koordinasi antara kepengurusan YPBM dan YPTK dapat terbangun dengan baik.

“Intinya mari kita sama-sama membangun kampus UDK ke arah yang lebih baik, agar akreditasi dan kepengurusan yayasan yang sebenarnya menaungi kampus pertama di Bolmong Raya ini tak menimbulkan polemik yang berkempanjangan, yang menimbulkan keresahan dan rusaknya nama baik UDK di mata masyarakat Bolmong Raya khusunya,” imbuh Arman.

Sebagaimana diketahui, setelah hampir 5 Bulan PTUN Manado melakukan sidang terhadap perkara Nomor: 35/G/2013/PTUN Manado, dengan penggugat YPBM dengan tergugat (1) Notaris Wendy Kusumawaty Paputungan, tergugat (2) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan YPTK sebagai tergugat (3), akhirnya Rabu (13/11) lalu, sekira pukul 16.30 Wita, PTUN Manado memutuskan, bahwa semua tuntutan penggugat (YPB) ditolak.

 

Editor Hasdy Fattah

 

Previous Post

Wabup: Soal Kasus Cabul, Kaban KB- PPPA Akan Dipanggil

Next Post

Inilah Alasan Kenapa DPRD Tolak Pembangunan Talut Rudis Bupati

Next Post
Inilah Alasan Kenapa DPRD Tolak Pembangunan Talut Rudis Bupati

Inilah Alasan Kenapa DPRD Tolak Pembangunan Talut Rudis Bupati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Yusra: Pemkab Bolmong Mudahkan Pengurusan Izin Bagi Investor
Bolmong

Yusra: Pemkab Bolmong Mudahkan Pengurusan Izin Bagi Investor

by Redaksi
15 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) di bawa kepemimpinan Bupati Yusra Alhabsyi dan Wakil Bupati Dony Lumenta terus membuka...

Read moreDetails
25 Siswa Lingkar Perusahan Dapat Bantuan dari PT Conc

25 Siswa Lingkar Perusahan Dapat Bantuan dari PT Conc

15 Mei 2025
Yusra Alhabsyi: Kabupaten Bolmong Kehilangan Prajurit Terbaik

Yusra Alhabsyi: Kabupaten Bolmong Kehilangan Prajurit Terbaik

15 Mei 2025
Program 100 Hari Kerja, Yusra Alhabsyi Minta Pelayan Kesehatan Gratis Hingga ke Pelosok

Program 100 Hari Kerja, Yusra Alhabsyi Minta Pelayan Kesehatan Gratis Hingga ke Pelosok

15 Mei 2025
Konsultasi Publik KLHS Untuk RPJMD Bolmong 2025-2029 Resmi Dibuka

Konsultasi Publik KLHS Untuk RPJMD Bolmong 2025-2029 Resmi Dibuka

15 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.