TOTABUAN.CO– Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) mengancam bakal menggerebek rumah sakit yang kedapatan menolak warga miskin yang ingin berobat, setelah berlakunya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2014.
“Kalau ada kawan kita miskin ditolak rumah sakit, kita akan gerebek rumah sakit itu, karena ini perintah konstitusi,” kata Sekretaris Jendral KAJS Said Iqbal .
Menurut Said, langkah ini dilakukan karena dengan mulai berlakunya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan, setiap masyarakat Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan di rumah sakit manapun.
Tidak hanya itu, demi mengawal pelaksanaan dan efektifitas BPJS Kesehatan, KAJS akan membuka posko-posko pengaduan di seluruh Indonesia melalui kantor-kantor cabang Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
“Kami juga akan mengundang Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di seluruh Indonesia, untuk membuka posko ini, ini perlawanan rakyat, semua kawan-kawan mahasiswa kita minta buka posko. Kita minta secara politik ke DPR ini harus dipastikan hak interplasi,” jelas Said.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR RI, Indra mengaku siap akan melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan JKN melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dia juga menjelaskan, apabila nantinya ada warga miskin yang ditolak oleh rumah sakit untuk berobat, maka rumah sakit tersebut dapat ditarik izin operasionalnya.
“Kalau ada rumah sakit melakukan itu kami akan melakukan pengawasan melalui Kemenkes, kalau ada rumah sakit melakukan seperti itu, ada sanksi administrasi yaitu mencabut izin rumah sakit. Kedua, hukuman pidana mulai dari menejemen hingga dokter kalau memang terbukti tidak melayani orang miskin,” tegas Idra.
Editor Hasdy Fattah