BOLMONG (totabuan.co)—Tim seleksi KPU Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akhirnya memperpanjang masa pedaftaran peserta calon KPU hingga 3 mei mendatang.
Sebab hingga batas pendaftaran, hanya 26 orang yang mengembalikan berkas. Sesuai dengan amanat peraturan KPU nomor 2 tahun 2013 pasal 39 ayat 1, tidak terpenuhi syarat minimal sesuai dengan amanat peraturan KPU harus berjumlah 30 orang.
“ Waktu pendaftaran kita perpanjang hingga 3 mei. Sebab hanya 26 orang yang memasukan berkas,”kata Ketua Timsel KPU Bolmong Wahyudin Kadullah.
Keputusan tersebut diputuskan lewat rapat pleno Timsel KPU Bolmong untuk memperpanjang waktu pendaftaran terhitung mulai 27 April hingga 3 Mei 2013.Padahal kata Kadullah yang mengambil formulir sebanyak 49 orang, namun hanya 26 orang yang mengembalikan berkas.
“Kami belum tau persis apa yang menjadi kendala,”kata Kadullah.
Dia menjamin proses seleksi anggota KPU Bolmong periode 2013-2018 akan berjalan transparan, akuntabilitas, prinsip keadilan, dan punya orientasi. Bahkan dia menegaskan lembaga-lembaga yang punya kaitan dengan proses pengurusan pendaftaran ini kiranya dapat membantu pengurusan administrasi peserta tukasnya.
(tr02/has)