KOTAMOBAGU (totabuan.co) – Ada yang menarik di terungkap pada perkembangan sidang lanjutan perkara sengketa Pemilukada Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) di Mahkama Konstitusi (MK) Senin 3 Mei 2013. Tim kuasa hukum pihak terkait: Depri Pontoh – Suriansyah Korompot (DP-Syah) mengungkap juga tunggakan Tunjangan Ganti Rugi (TGR) pemohon pasangan Hamdan Datunsolang – Farid Lauma (HD-FL).
Seperti diketahui sidang perdana sengketa Pemilukada Bolmut, salah satu tuntutan dari pihak HD-FL menilai pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak netral karena telah meloloskan pasangan nomor urut 1 (satu) Depri Pontoh karena memiliki tunggakan TGR sebesar Rp Rp227.247.115,00 sejak tahun 2010.
Namun tudingan tersebut dibantah oleh termohon dan Baginda Siregar selaku kuasa hukum terkait DP-Syah. Justru menurutnya, pemohon HD yang juga sebagai bupati incumbent memiliki hutang TGR yang harus dilunasi.
“Pihak Terkait membayar dengan mencicil dan lunas sebelum masa tenggat pelunasan pada 5 Februari 2012. Pemohon juga memiliki tanggung jawab untuk melunasi utang yang sama, maka jika Pemohon mendalilkan Termohon seharusnya tidak meloloskan Pihak Terkait, maka berlaku juga bagi Pemohon,” jelasnya Baginda.
Disisi lain, tim DP-Syah mendalikan pemohon HD-FL telah melakukan pelangaran dengan melakukan intimidasi kepada tim DP-Syah.“Tim pemenangan Pemohon (HD-FL) justru melakukan intimidasi dengan merusak kendaraan operasional satgas tim sukses Pihak Terkait,” ungkapnya.
Sidang lanjutan perkara Perselisihan hasil Pemilukada Bolmut dengan Nomor 56/PHPU.D-XI/2013 ini diketuai oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva.
[HAS]