TOTABUAN.CO — Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan tidak lama lagi akan mengeluarkan peraturan tentang pengaturan tarif batas bawah untuk maskapai berbiaya murah atau Low Cost Carrier (LCC). Jonan khawatir, dengan tiket murah membuat maskapai tidak lagi mengutamakan keselamatan penumpang.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia menyatakan bahwa low cost diatur dalam Undang-Undang (UU). Menurut dia, rakyat kecil juga harus dilayani pemerintah khususnya yang ingin bepergian dengan pesawat.
“Di UU dilindungi, ada low cost, yang penting keselamatan tidak dikorbankan. Jadi kalau ada tarif atas atau tarif bawah silakan, tapi jangan hilangkan low cost. Masyarakat harus dilayani terbang, bukan orang kaya saja,” ujar Yudi saat dihubungi merdeka.com, Rabu (7/1).
Politikus PKS ini menambahkan, pemerintah juga sudah menyiapkan infrastruktur dalam melayani masyarakat kelas menengah yang hendak naik pesawat. Karena itu, dia protes jika Jonan ingin meniadakan penerbangan murah.
“Jadi yang paling penting keselamatannya, low cost ada ketentuan jadi memang kita infrastruktur, menyiapkan bandara terminal 3, enggak bisa menghilangkan hal itu, itu sudah ketentuan,” tegas dia.
Yudi menambahkan, yang menjadi persoalan dari insiden jatuhnya AirAsia QZ8501 bukan karenatiket murah, melainkan regulatornya yakni Kementerian Perhubungan.
“Disiplin yang menjadi masalah, regulasi di-banned (dilarang), kan dari asosiasi penerbangan internasional yang di-banned regulatornya, pemerintah yang harus dibenahi,” tutur dia.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengaku sudah menandatangani peraturan tarif batas bawah yang mewajibkan maskapai menjual harga tiket minimal 40 persen dari tarif batas atas saat ini.
“Makanya saya sudah tanda tangan tarif batas bawah,” kata Jonan.
Kebijakan ini diharapkan membuat maskapai lebih peduli terhadap keselamatan penumpang. Kebijakan ini berdampak pada ketersediaan tiket murah yang biasa ditawarkan maskapai.
sumber : merdeka.com