TOTABUAN.CO BOLTIM—Penyidik Polres Bolmong akhirnya menahan tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) Senin (17/2). Tiga PNS yang ditahan itu yakni, JD alias Djun mantan Pengguna Anggaran (PA) d kantor sekretariat dewan , SU alias Umar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan JG alias Jem selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Mereka bertiga ditahan sekitar pukul 16.00 wita usai perampungan pemeriksaan terkait kasus korupsi dana makan minum (MaMi) yang terjadi di kantor sekretariat DPRD Boltim 2011 lalu .
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolmong, AKP Iverson Manossoh mengatakan, penahanan ketiga tersangka itu, akan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung Senin ini. Selain itu lanjut Iver, akan segera mengirim kembali berkas ke tiga tersangka ini ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang sebelumnya di P-19.
“Penahanannya akan dilakukan selama 20 hari,” kata Iver.
Sementara untuk 20 tersangka anggota DPRD lainnya Iver menegaskan, pihaknya masih menunggu petunjuk dan arahan Jaksa.
“Kami masih mengkoordinasikan dengan pihak Kejari terlebih dulu soal penahanan ke 20 anggota DPRD Boltim. Agar, jumlah hari penahanan yang kami lakukan, bisa sesuai dengan P-21 berkas tersebut. Pada intinya, tak ada pandang bulu di mata hukum,” tandasnya.
Editor Hasdy Fattah