TOTABUAN.CO, KOTAMOBAGU—Tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu Rabu 31 Juli 2013, melakukan pertemuan dengan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nayodo Kurniawan guna menindak lanjuti surat pengunduran diri Walikota Kotamobagu Djelantik Mokodompit.
Tiga pimpinan DPRD itu yakni Rustan Siahaan, Diana Roring dan Bob Paputungan bersama sekretaris DPRD Irianto Mokoginta datang ke kantor KPU sekitar pukul 14.00 wita.
Dalam pertemuan itu, membahas soal mekanisme terkait surat permohonan pengunduran walikota Kotamobagu yang berencana maju dalam pencalonan anggota legislatif (caleg) di Kotamobagu pada 2014 mendatang.
Ketua KPU Nayodo Kurniawan mengatakan, terkait pencalonan Djelantik yang berencana maju sebagai Caleg, pihaknya sifatnya hanya menungguh. Asalkan semua kelengkapan administrasi harus lengkap. Seperti surat keputusan (SK) dari Mentri dalam negeri atau surat pemberitahuan dari Mendagri yang mana surat pengunduran diri sementara diproses.
“ Kami siaftanya hanya menungguh,”kata Nayodo.
Sebab, saat ini sudah masuk pada tahapan DCS. Sementara, terhitung Kamis 1 Agustus besok, sudah masuk dalam tahap penetapan daftar calon tetap (DCT).
Sementara dari pihak DPRD sendiri masih akan berkonsultasi lagi ke kepala biro hukum Pemrov Sulut soal mekanisme pengunduran diri Walikota kata wakil Ketua DPRD Bob Paputungan.
Banyak yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Mulai dari tahapan, paripurna DPRD, serta isi redaksi surat. Dari 10 point tembusan dalam surat itu, poin ke empat dinilai keliru. Sebab hanya menyebutkan sekretaris jendral mentri dalam negeri, dan bukan Mendagri. Padahal seharusnya tembusan itu harusnya Mendagri bukan sekretaris jendral,tutur Nayodo.
Peliput Hasdy Fattah