• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 7, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Tiga Penjual Miras Tanpa Izin Jadi Tersangka

Redaksi by Redaksi
7 November 2025
in Kotamobagu
0
Tiga Penjual Miras Tanpa Izin Jadi Tersangka
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari gelar perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilaksanakan Satpol PP bersama tim terpadu dan melibatkan unsur Kejaksaan serta Kepolisian.

“Iya, tiga orang senabaginpemilik tokonpe jula Miras tanpa izin sudah kami tetapkan sebabai tersangka,” kata Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta Jumat (7/11).

Sahaya menjelaskan, ketiga tersangka tersebut diduga melakukan kegiatan penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan unsur pelanggaran Perda terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan.

“Dari hasil gelar perkara, tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pelanggaran atas Perda Nomor 2 Tahun 2010. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Satpol PP.

Dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni JG (toko Tita), TJ (toko Bukit karya) dan JG (toko Tita). Ketiganya diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak 30 juta rupiah.

Lebih lanjut dijelaskan, penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menjaga ketertiban umum serta menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah kota. (*)

Tags: mirasPerda No 2sahaya mokogintasatpol pp
Previous Post

Pemkab Bolmong–BPTD Sulut Komit Percepat PJU dan Transportasi Umum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Tiga Penjual Miras Tanpa Izin Jadi Tersangka
Kotamobagu

Tiga Penjual Miras Tanpa Izin Jadi Tersangka

by Redaksi
7 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Peraturan...

Read moreDetails
Pemkab Bolmong–BPTD Sulut Komit Percepat PJU dan Transportasi Umum

Pemkab Bolmong–BPTD Sulut Komit Percepat PJU dan Transportasi Umum

7 November 2025
Pemkot Kotamobagu Terjunkan 12 Personel TRC Bantu Warga di Muntoi dan Lobong

Pemkot Kotamobagu Terjunkan 12 Personel TRC Bantu Warga di Muntoi dan Lobong

6 November 2025
Inilah 14 Cabor yang Akan Diikuti KONI Bolmong di Porprov XII Sulut 2025

Inilah 14 Cabor yang Akan Diikuti KONI Bolmong di Porprov XII Sulut 2025

6 November 2025
Dekranasda Bolmong Belajar ke Bitung, Dorong Produk Lokal

Dekranasda Bolmong Belajar ke Bitung, Dorong Produk Lokal

6 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.