TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari gelar perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilaksanakan Satpol PP bersama tim terpadu dan melibatkan unsur Kejaksaan serta Kepolisian.
“Iya, tiga orang senabaginpemilik tokonpe jula Miras tanpa izin sudah kami tetapkan sebabai tersangka,” kata Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta Jumat (7/11).
Sahaya menjelaskan, ketiga tersangka tersebut diduga melakukan kegiatan penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan unsur pelanggaran Perda terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan.
“Dari hasil gelar perkara, tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pelanggaran atas Perda Nomor 2 Tahun 2010. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Satpol PP.
Dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni JG (toko Tita), TJ (toko Bukit karya) dan JG (toko Tita). Ketiganya diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak 30 juta rupiah.
Lebih lanjut dijelaskan, penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menjaga ketertiban umum serta menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah kota. (*)






