TOTABUAN.CO, KOTAMOBAGU – Selama 9 hari lamanya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat libur panjang. Makanya, libur tersebut dianggap telah cukup bagi abdi negara, dan tidak ada kata untuk menambah hari libur sesudahnya.
“Libur sudah sangat lama, jadi tidak alasan lagi untuk tidak masuk kantor pada tanggal yang sudah ditetapkan,” kata Sekretaris Kota (Sekot) Kotamobagu Mustafa Limbalo baru-baru ini.
Para abdi negara ini akan kembali menjalani aktifitasnya mulai Senin 12 Agustus 2013 pekan depan, setelah sebelumnya mendapat liburan dari 3 – 11 Agustus 2013.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengimbau seluruh pegawai negeri untuk tidak menambah cuti Idul Fitri 2013.
Hal ini sesuai keputusan bersama antara Menteri Agama Suryadharma Ali, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, dan Menteri PAN-RB Azwar Abu Bakar.
“Jumlah hari libur itu sudah cukup untuk mudik. Kami akan memantau pada tanggal 12 Agustus apakah masih ada yang membolos setelah libur panjang,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PAN-RB Imanuddin seperti dikutip situs resmi Kementerian PAN-RB.
Jika masih ada PNS yang membolos di hari pertama kerja pascalibur Idul Fitri, Kementerian PAN-RB menekankan agar pimpinan instansi memberikan sanksi sesuai ketentuan PP Nomor 53/2013 tentang Disiplin PNS.
Imanuddin menjelaskan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan PNS yang berjumlah 12 hari. Selama 2013, ada lima hari cuti bersama, yakni tiga hari di Lebaran, satu hari di Idul Adha, dan satu hari di Natal. Jadi, pegawai negeri tinggal memiliki hak cuti tujuh hari selain cuti bersama.
Peliput: Hasdy Fattah