TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Walikota Kotamobagu Hj Tatong Bara, kembali ingatkan kepada pimpinan satuan perangkat kerja daerah (SKPD) wajib memilki standar operasional prosedur (SOP) dan standar pelayanan minimum (SPM) di setiap SKPD.
“Setiap instansi pemerintah wajib memilik standar pelayanan minimum serta standar operasional prosedure, sesuai kententuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk SKPD di lingkup pemerintah kotamobagu”, ungkap walikota s aat memberikan sambutan rapat pembahasan dengan pimpinan SKPD dalam rangka Penyusunan Draft Rancangan Awal RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kota Kotamobagu Tahun 2013-2018 kamis (31/10).
Lebih lanjut dia menghimbau, tiap SKPD agar segera mematangkan berbagai rencana program kegiatan yang ada, untuk Tahun Anggaran 2014, dengan mengedapakan visi dan misi walikota dan wakil walikota serta mengintegrasikan SPM ke dalam Renstra.
“Program kegiatan SKPD harus segera dimatangkan dalam rangka penyusunan APBD 2014, yang harus disinergikan dengan visi misi walikota dan wakil walikota, sebagaimana dituangkan dalam RPJMD Kota Kotamobagu 2013-2018. Dan penyusunan SPM harus terintegrasi dengan Rencana Strategis ini,” ujarnya sambil mengingatkan kembali seluruh PNS di lingkungan Pemkot Kotamobagu untuk terus meningkatkan kualitas intelektual dan moral demi terciptanya kualitas pelayanan kepada masyarakat secara bertanggungjawab
Editor Hasdy Fattah