• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Sudah Hampir Tiga Bulan Mantan Sekda Bolsel Belum Dieksekusi Kejaksaan

Redaksi by Redaksi
12 November 2013
in Berita Utama, Bolsel, Etalase, Hukrim, Terkini
0
Sudah Hampir Tiga Bulan Mantan Sekda Bolsel Belum Dieksekusi Kejaksaan

Gunawan Lombu

0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gunawan Lombu
Gunawan Lombu

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Meski putusan sidang terkait kasus pengadaan mobil pelayanan tahun anggran 2010 lalu yakni GL alias Gun sudah dilakukan pada 21 agusutus lalu, namun terdakwa hingga kini belum dieksekusi pihak kejaksaan.

Gun didakwa dengan 1.6 tahun penjara, denda 50 juta subside 2 bulan kurungan pada 21 agustus di pengadilan tindak pidana korupsi Manado. Namun, sudah memasuki tiga bulan, mantan Sekretaris daerah (Sekda) terbukti belum dilakukan  penahanan. Padahal, putusan hakim yang diketuai Armindo Pardede, dan dua wakil hakim yakni Novry Oroh dan Nich Samara sudah lewat tujuh hari terhitung mulai 21 agustus lalu.

Sementara panitera pengganti pengadilan Tipikor Foneke Tamara mengatakan, usai sidang putusan selama tujuh hari terdakwa tidak melakukan banding. Bahkan petikan sudah lama dikirim kepada terdakwa dan Jaksan Penuntut Umum (JPU) .

“ Harusnya setelah tujuh hari, tidak ada banding sudah bisa dieksekusi oleh Jaksa,”kata Foneke.

Terpisah JPU La Haja mengaku, bahwa dirinya tak ada dasar hukum untuk melakukan eksekusi kepada terdakwa. Ini lantaran, petikan putusan dari pengadilan belum masuk ke tangannya.

“ Belum ada. Makanya kami belum lalukan eksekusi karena petikan sampai sekarang belum saya terima,” aku ucap La Haja saat dikonfirmasi selas (12/11).

Dipastikan lanjut La Haja, kamis (15/11) dia akan ke Manado untuk mengecek surat petikan itu. Setelah petikan sudah ada, terdakwa akan segera dieksekusi, ujar kepala Kejaksaan cabang Domuga itu.

Editor Hasdy Fattah

 

Tags: Armindo Pardedeberita totabuanbmrbolmongBolmong RayaBolmutbolselbotimgunawan lombuKejaksaankorupsikotamobagula hajapanitera Foneke TamaraSekdatipikor
Previous Post

Efendy: Usut Siapa Pemberi Uang Saku ke Para Anggota DPRD

Next Post

Calon Legislatif dan Calon DPD Serta Parpol Wajib Laporkan Dana Kampanye

Next Post
Calon Legislatif dan Calon DPD Serta Parpol Wajib Laporkan Dana Kampanye

Calon Legislatif dan Calon DPD Serta Parpol Wajib Laporkan Dana Kampanye

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.