TOTABUAN.CO, KOTAMOBAGU—Meski divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu karena dugaan kasus peredaran meterai palsu, namun SA alias Sof dan JT alias Jem masih akan hadapi kasus lain lagi.
Kasus yang akan dihadapi mereka saat dinyatakan bebas dalam kasus dugaan peredaran meterai palsu itu yakni, dugaan tindak pidana korupsi dana makan minum (MaMi) di kantor sekretariat DPRD Boltim.
Diketahui meski mereka divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu Selasa (27/8) yang dipimpin Hakim Ketua Aris Langgeng, namun tidak menutup kemungkinan akan menghadapi kasus yang lain yang sementara diseriusi oleh penyidik Polres Bolmong.
Dari dua puluh anggota DPRD Boltim yang ditetapkan sebagai tersangka , nama Sof dan Jem masuk sebagai tersangka yang ditetapkan oleh penyidik.
Keduanya baru dilakukan pemeriksaan dua kali dari beberapa kali pemeriksaan seperti yang dilakukan oleh anggota DPRD lainnya.
Sof dan Jem divonis bebas selasa 27/8 oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu (PN). Sidang dengan agenda tuntutan itu dipimpinan oleh Hakim Ketua Aris Langeng.
Sof dan Jem saat ditemui dihalaman kantor PN usai sidang mengaku terharu dan berterima kasih atas hasil puutsan sidang.
“ Alhamdulilah vonisnya bebas,” tutur Jem saat ditemui usai sidang bersama keluarga dari Boltim.
Sebelumnya dua oknum anggota DPRD itu, dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, setelah penyidik Polres Bolmong melakukan pemeriksaan soal ditemukan meterai palsu.
Mereka berdua ditahan dan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Kotamobagu kurang lebih dua bulan. Setelah berkas mereka dilimpahkan ke Kejaksaan akhirnya masuk ke Pengadilan.
Peliput Hasdy Fattah