• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Soal Surat Sakti, Ketua Panwaslu Kotamobagu Sudah Diperiksa Bawaslu Sulut

Redaksi by Redaksi
17 Juli 2013
in Berita Utama, Etalase, Kotamobagu, Politik, Terkini
0
Soal Surat Sakti, Ketua Panwaslu Kotamobagu Sudah Diperiksa Bawaslu Sulut

Herwyn Malonda | foto ist

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Herwyn Malonda | foto ist
Herwyn Malonda | foto ist

TOTABUAN.co Kotamobagu—Surat perjanjian Agus Irianto Paputungan dengan Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) ternyata sudah diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut.

Ketua Bawaslu Sulut Harwyn Malonda ketika di konfirmasi Rabu 17 Juli 2013 membenarkan jika surat perjanjian antara Agus Irianto Paputungan dengan IMM sudah ditangan mereka.

Dia mengakui jika Agus Irianto sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. “ Ketua Panwaslu Kotamobagu sudah kami panggil dan dimintai keterangan,” kata Harwin.

Pemanggilan kepada Agus kata Harwin, berdasarkan laporan Try Sugeha. Try yang melapor ke Bawaslu dengan membawa surat perjanjian tersbeut. Karena kemungkinan, isi surat perjanjian telah dilanggar oleh Agus sehingga Try merasa keberatan.

“Agus dipangil sekitar April saat dirinya telah menjabat sebagai Komisioner Panwaslu Kotamobagu,”tambah Harwyn.

Secara detail Bawaslu telah memeriksa sekaligus telah menunjukan bukti surat perjanjian tersebut. Hanya saja perjanjian tersebut, pada saat itu Agus belum menjabat sebagai komisioner Panwaslu karena surat tersebut dibuat pada April 2012 lalu.

“ Dari klarifikasi yang kami terima Agus membantah. Tak satupun isi perjanjian surat dia penuhi. Bahkan surat perjanjian itu dibuat saat Agus belum terpilih sebagai anggota Panwaslu. Sehingga kami menilai itu tidak ada pelanggaran,”tutur Harwyn.

 

Peliput Hasdy Fattah

 

Tags: Agus Irianto Paputunganbawaslu sulutBegie gobelberita online totabuanberita totabuanbmrbolmongBolmutbolselboltimgoogle trendsherwyn malondaIMMkomisionerkotamobaguMuhamadiyahpanwasluperjanjianpilwakoProvinsi Bolmong Rayasuratsurat saktitry sugeha
Previous Post

Sekretaris PP dan KB Pemkab Bolmong Tewas Lakalantas

Next Post

Sengketa Pilwako Kotamobagu: Saksi Djelas Kembali Ungkap Kecurangan TB-Jadi

Next Post
Sengketa Pilwako Kotamobagu: Saksi Djelas Kembali Ungkap Kecurangan TB-Jadi

Sengketa Pilwako Kotamobagu: Saksi Djelas Kembali Ungkap Kecurangan TB-Jadi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.