TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Penerimaan calon pengawai negeri sipil daerah (CPNSD) 2013 ini, seakan seperti tak memberikan hak kepada pemerintah daerah . Seleksi calon pengawai negeri sipil daerah (CPNSD) tahun ini boleh dibilang diambil alih oleh pemerintah pusat dan hanya memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah sebagai palaksana kegiatan saja.
Personil anggota DPRD Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) Sofyan Alhabsy berpendapat, soal diambil alih pemeriksaan lembaran jawaban oleh pemerintah pusat, membuktikan besarnya intervensi ke daerah baru. Harusnya diberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan para calon pegawai yang akan bertugas di daerah mereka masing-masing.
“ Jika ini diambil alih oleh pemerintah pusat, lantas hak daerah itu dimana. Contohnya di Boltim. Apakah pemerintah pusat tahun kondisi daerah kita ? Apakah pemerintah pusat tahu kondisi sosial daerah kita ? Lantas mau dikemanakan anak-anak daerah yang saat ini butuh lapangan pekerjaan. Saya tak punya sikap promodordialias. Akan tetapi pemerintah pusat harus paham soal daerah kita yang notabene masih baru. Terbukti banyak PNS dari luar daerah yang bertugas di Boltim tapi tak maksimalm,”tegas Alhabsy.
Sehingga kebijakan pemerintah pusat untuk ambil alih dalam pemeriksaan lembaran kerja jawaban (LJK) bakal berdampak sosial di daerah.
Secara terpisah Bupati Bolsel Hi Herson Mayulu mengakui, diera saat ini otonomisasi daerah makin kabur bahakan sudah memangkas kewenangan daerah. Kebijakan pemerintah ini, selalu menyudutkan pemerintah daerah, seolah-olah Pemkab belum mampu. Padahal idealnya Pemkab diberi totalitas menjalankan kewenangannya.
“ Jika ada yang salah maka tugas pemerintah untuk mengembalikan ke aturan yang sebenarnya sebagai wujud dari kewenangan pembinaan yang dimiliki pemerintah. Sehingga, daerah mampu melaksanakan otonomi yang nyata, luas dan bertanggung jawab.Bukan justru menarik atau bahkan memangkas kewenangan daerah. Sudah banyak yang terbukti, bahwa pemerintah tidak akan mampu melaksanakan semua urusan penyelengaaraan pemerintahan,”kata Bupati.
Contohnya, pelaksanaan Ujian Nasional, dimana- mana terjadi ketidak beresan. Kondisi seperti ini kembali akan terulang melalui rekrutmen CPNS yang seharusnya menjadi kewenangan daerah. Justru semua diatur oleh pemerintah pusat. Daerah kembali menelan pil pahit otonomi daerah, ujar Bupati.
Undang-undang otonomi daerah itu sendiri merupakan implementasi dari ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan otonomi daerah sebagai bagian dari sistem tata negara Indonesia dan pelaksanaan pemerintahan di Indonesia.
Ketentuan mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tercantum dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa:
“Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
Selanjutnya undang-undang Dasar 1945 memerintahkan pembentukan undang-undang Otonomi Daerah untuk mengatur mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat (7).
Editor Hasdy Fattah