TOTABUAN.CO BOLMONG--Satuan tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Bolmong terus melakukan pemeriksaan saksi-saski terkait dugaan korupsi pencairan dana 12 miliar di kas daerah kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Rabu (25/3), penyidik kembali melakukan pemeriksaan lanjutan kepada enam bendahara dari beberapa dinas di ruang penyidik Polres Bolmong yang sebelumnya diperiksa Selasa (25/3) kemarin.
Akan tetapi, jadwal pemeriksaan kepada Kadis dinas pendapatan pengelolaan keuangan asset daerah (DPPKAD) Amri Arif yang dijadwalkan Rabu (25/3) ini, batal dilakukan karena dia sendiri mangkir dari panggilan.
Padahal sudah dilayangkan surat panggilan, kata Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iver Manossoh. Iver manambahkan, pihaknya akan bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Undang-undang sudah mengatur, bagi yang tidak koperatif saat dipanggil, maka akan dilakukan tindakan penjemputan paksa, tegas Iver sembari menambahkan pemeriksan kepada Kadis PPKAD sangat penting,tukas Iver. (IrGi/Has)