• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Soal Kasus MMS, Kejaksaan Tunggu Action dari Penyidik Polres

Redaksi by Redaksi
17 Februari 2014
in Berita Utama, Bolmong, Hukrim, Terkini
0
Soal Kasus MMS, Kejaksaan Tunggu Action dari Penyidik Polres

Fien Ering Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu

0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Soal Kasus MMS, Kejaksaan Tunggu Action dari Penyidik Polres

 

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kepala kejaksaan Negeri Kotamobagu Fien Ering mengaku, jika berkas milik Marlina Moha Siahaan (MMS) terkait kasus korupsi tunjangan penghasilan aparat pemerintah desa (TPAPD) masih tunggu penyerahan tahap dua dari penyidik Polres.

 

“ Sebagaimana sudah kita tindak lanjuti waktu lalu. Kan sudah P21. Sekarang kita tinggal tunggu tindak lanjut dari penyidik Polres,” kata Kajari saat diwawancari sejumlah wartawan usai menyaksikan rolling pejabat di kantor walikota Senin (17/2).

 

Setelah ditelaah dan analisa, sudah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan. Sehingga, untuk tahap dua, pihaknya masih tunggu penyerahan tersangka dan barang bukti.

 

“ Untuk menindak lanjuti kasus tersebut, harus ada tahapan. Kan tinggal tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” tuturnya singkat.

 

Diketahui berkas MMS yang diserahkan penyidik Polres beberapa waktu lalu, akhirnya ditetapkan P21 pihak Kejaksaan negeri Kotamobagu. Untuk menindak lanjuti kasus tersebut, saat ini tinggal menungguh penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres ke Kejaksaan.

 

Editor Hasdy Fattah

 

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kepala kejaksaan Negeri Kotamobagu Fien Ering mengaku, jika berkas milik Marlina Moha Siahaan (MMS) terkait kasus korupsi tunjangan penghasilan aparat pemerintah desa (TPAPD) masih tunggu penyerahan tahap dua dari penyidik Polres.

“ Sebagaimana sudah kita tindak lanjuti waktu lalu. Kan sudah P21. Sekarang kita tinggal tunggu tindak lanjut dari penyidik Polres,” kata Kajari saat diwawancari sejumlah wartawan usai menyaksikan rolling pejabat di kantor walikota Senin (17/2).

Setelah ditelaah dan analisa, sudah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan. Sehingga, untuk tahap dua, pihaknya masih tunggu penyerahan tersangka dan barang bukti.

“ Untuk menindak lanjuti kasus tersebut, harus ada tahapan. Kan tinggal tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” tuturnya singkat.

Diketahui berkas MMS yang diserahkan penyidik Polres beberapa waktu lalu, akhirnya ditetapkan P21 pihak Kejaksaan negeri Kotamobagu. Untuk menindak lanjuti kasus tersebut, saat ini tinggal menungguh penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres ke Kejaksaan.

 

Editor Hasdy Fattah

 

Previous Post

Penempatan Pejabat Pemkot Dinilai Sudah Proporsional

Next Post

Ketua Komisi I: Bukan Persoalan Nama, Tapi Bagaimana Pelayanan Kepada Masyarakat

Next Post
Ketua Komisi I: Bukan Persoalan Nama, Tapi Bagaimana Pelayanan Kepada Masyarakat

Ketua Komisi I: Bukan Persoalan Nama, Tapi Bagaimana Pelayanan Kepada Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Catatan Satu Tahun Perjalanan Tim Resmob Raja Bogani Polres Bolmong
Bolmong

Catatan Satu Tahun Perjalanan Tim Resmob Raja Bogani Polres Bolmong

by Redaksi
19 Oktober 2025
0

Satu tahun perjalanan bukan sekadar hitungan waktu. Bagi Tim Resmob Raja Bogani Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), dua belas bulan terakhir...

Read moreDetails
Kebakaran Hanguskan Rumah dan Bekas Mushola di Desa Tadoy

Kebakaran Hanguskan Rumah dan Bekas Mushola di Desa Tadoy

19 Oktober 2025
Timsus Pemprov Sulut Sisir Aset, Mantan Pejabat Bolmong Masuk Radar

Timsus Pemprov Sulut Sisir Aset, Mantan Pejabat Bolmong Masuk Radar

18 Oktober 2025
Takjub, Isi Orasi Ilmiah Bupati Yusra Alhabsyi di IAIN Manado

Takjub, Isi Orasi Ilmiah Bupati Yusra Alhabsyi di IAIN Manado

18 Oktober 2025
Sinergi Pemerintah, TNI/Polri dan Swasta Wujudkan Ketahanan Pangan di Bolmong

Sinergi Pemerintah, TNI/Polri dan Swasta Wujudkan Ketahanan Pangan di Bolmong

18 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.