TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penggunaan dana makan minum (MaMi), penyidik Polres masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmon Timur (Boltim) yang saat ini berada di rumah tahanan (Rutan).
Kepala satuan reserse dan kriminal (Reskrim) Polres Bolmong AKP Iver Manossoh menjelaskan, penyidik telah mengirim surat kepada pihak Rutan guna melakukan pemeriksaan lanjutan.
Surat yang dilayangkan itu, guna melakukan pemeriksaan lanjutan kepada empat anggota DPRD yang saat ini sedang menjalani penahanan dengan kasus berbedah.
” Kita sudah menyurat dan meminta ijin kepada pihak Rutan untuk melakukan pemeriksaan kepada empat orang ,”kata Iver Selasa 20 Agustus 2013 saat diwawancarai di ruang kerjanya .
Kasat mengakui bahwa untuk kasus dana MaMi empat orang ini masih dibutuhkan permintaan keterangan lanjutan. Sebab meski mereka saat ini ditahan di Rutan, namun mereka tidak bisa lari dari kasus MaMi.
Untuk rencana pemeriksaan, belum dipastikan apakah akan dilakukan di Rutan atau di Polres,ujarnya.
Dari empat anggota DPRD yang ditahan itu yakni RM alias Rio, SK alias To, SA alias Sof dan JT alias Jem. Ke empat anggota DPRD itu ditahan karena kasus berbedah, yakni penggunaan narkotika dan obat terlarang serta dugaan pengedaran materai palsu.
Peliput Hasdy Fattah