TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Penyidik Polres Bolmong telah melayangkan surat panggilan kepada tujuh pejabat untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penipuan yng melibatkan mantan bupati Bolmut Hamdan Datunsolang.
Mereka adalah, Panitia Pemeriksa Tehnik Kegiatan (PPTK) berinisial RT alias Rus, Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa, MT alias Tang, serta dua mantan pejabat Bolmut, DS alias Adi dan SR alias Sup. Sementara, satu dari tiga mantan pejabat Bolmut di masa pemerintahan Hamdan Datunsolang, berinisal FL aliar Far, yang saat ini sudah bertugas di kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolmong, AKP Iverson Manossoh menjelaskan, pemanggilan terhadap sejumlah pejabat aktif dan beberapa mantan pejabat serta pensiunan tersebut, untuk menghadiri gelar perkara dalam kasus dugaan penipuan seperti yang dilaporkan Randy Koapaha pihak PT Sarana Wangun Perkasa medio 2013 lalu.
“Kami memanggil mereka guna kepentingan gelar perkara. Salah satunya yang diundang adalah, Kepala Dinas PU Bolmut,” ungkap Iver.
Dikatakannya, usai gelar perkara, bukan tidak mungkin kasus ini akan ditingkatkan statusnya dari tahap lidik menjadi tahap sidik. Artinya, ketika status penyilidikan ditingkatkan maka harus ada tersangka.
“Akan kita lihat perkembangannya, apakah akan dinaikkan ke tahap sidik atau belum. Yang pasti, kalau sudah naik tahap sidik, tentu akan ada tersangka,” terangnya.
Editor Hasdy Fattah