JAKARTA – Sidang kedua perkara Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, Selasa (24/9), dengan agenda mendengarkan keterangan para Saksi. Ada tiga saksi yang dihadirkan oleh Pengadu Rivaldi, sebagai kuasa hukum dari Bop Paputungan.
Ketiga Saksi adalah Irianto Mokoginta (sekretaris DPRD Kota Kotamobagu), Marsel Senduk (Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara), serta Nondy Tendean (Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Provinsi Sulawesi Utara).
Pokok perkara dalam pengaduan ini terkait keputusan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kotamobagu, yakni Nayodo Kurniawan, Amir Halatan, Nova R. Tamon, dan Meti Mokoginta yang meloloskan calon anggota legislatif atas nama Djelantik Mokodompit yang menurut Pengadu tidak memenuhi syarat. Pengadu meyakini bahwa Djelantik belum mengundurkan diri sebagai Walikota Kotamobagu.
Dalam kesaksiannya, semua Saksi mengaku mendengar dan mengikuti rapat pleno laporan pertanggungjawaban Walikota Kotamobagu. Irianto misalnya, menyatakan, dalam pleno tersebut dia melihat Djelantik sempat melakukan interupsi untuk membacakan surat pengunduran diri. Atas interupsi tersebut, ketua dewan menanyakan apakah perlu dibahas atas apa yang disampaikan Djelantik.
“Namun sampai pleno berakhir, rapat yang membahas pengunduran diri tersebut tidak dilakukan. Kemudian soal surat pengunduran yang ditandatangani ketua DPRD Kotamobagu, saya sempat melihat di Manado pada 31 Juli 2013,” terang Irianto.
Selain itu, Irianto juga melihat surat dari dua wakil ketua DPRD Kotamobagu. Isinya, keduanya menyatakan bahwa surat yg ditandatangai ketua dewan itu tidak diketahui oleh mereka. “Sehingga, mereka menganggap surat tersebut belum memenuhi syarat,” tambah Irianto.
Sementara itu, Saksi Nondy Tendean memastikan Djelantik belum mengundurkan diri. Menurut dia, pengunduran kepala daerah harus melalui rapat paripurna di DPRD.
“Itu kalau mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Pasal 123 ayat 3. Setelah ada keterangan ketua DPRD kemudian disampaikan kepada gubernur, dan dilanjutkan ke Mendagri,” beber Nondy.
Mendengar keterangan para Saksi, para Teradu tidak memberikan jawaban atau bantahan. Mereka menganggap cukup dengan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya. Ketua Majelis Sidang Saut Hamonangan Sirait yang didampingi Nur Hidayat Sardini dan Valina Singka Subekti juga menilai sidang perkara ini sudah clear.
“Kalau Teradu menganggap sudah cukup ya tidak usah dipaksa menjawab. Saya kira sidang ini memang sudah cukup. Silakan membuat kesimpulan tertulis. Setelah sidang dianggap selesai, DKPP akan mengadakan pleno, tapi soal pembacaan putusan nanti akan dijadwal,” ujar Saut.
sumber: dkpp.go.id