TOTABUAN.CO — ANAK mendiang A. Rafiq, Fairuz A. Rafiq, segera menjalani proses perceraiannya dengan Galih Ginanjar. Pengadilan Agama Depok (PA) pun telah menetapkan bahwa tanggal 9 Desember 2014 merupakan sidang perdana perceraian Fairuz-Galih.
“Sidang perdana pada 9 Desember 2014 dua-duanya harus hadir, kalau hanya salah satu yang hadir tidak bisa dilanjutkan. Sidang perdana itu beragendakan mediasi, keduanya wajib hadir,” kata Suryadi, Humas Pengadilan Agama PA Depok, Jawa Barat, via telepon, Selasa (4/11).
Menurut Suryadi, tenggat waktu yang cukup lama ini dikarenakan adanya proses pemanggilan melalui PA Jakarta Selatan. “Memang agak lama, karena Fairuz ada kuasa hukum, alamatnya di Jakarta Selatan. Kami minta bantuan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Butuh bantuan itu agak lama, kalau di dalam kota (Depok) sebenarnya bisa lebih cepat,” papar Suryadi.
Perlu diketahui, Fairuz A Rafiq dan Galih Ginanjar menikah pada 5 Maret 2011. Selama 3,5 tahun hidup bersama, keduanya dikaruniai seorang anak bernama King Faaz Arafiq.
Rumah tangga Fairuz-Galih telah lama dikabarkan retak dan percekcokan terus menerus antara keduanya menjadi alasan Fairuz nekat menggugat cerai suaminya.
Pada akhirnya tanggal 22 Oktober 2014 lalu, diwakili kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Fairuz mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Depok.
sumber : jpnn.com