TOTABUAN.CO BOLTIM— Meski masih dalam tahap kajian, rencana sekertaris dewan (setwan), Bolaang Mongondow Timur (Boltim, yang akan memberikan dan purnabakti atau jasa pengabdian kepada tiga mantan anggota DPRD Boltim eks napi. Mendapatkan tanggapan dari Irwanto Unonongo, aktivis anti korupsi dari Bolmong Corruption Wacht (BMCW).
Menurut Irwanto, ketiga mantan anggota legislatif (Aleg) yang diganti, yakni SK alias Sun dan RM alias Ri (terlibat narkoba) dan MM alias Mour yang terlibat dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tidak berhak mendapatkan dana paripurna tersebut.
‘’Mereka itu aleg-aleg yng telah melecehkan institusi dewan. Apa lagi mereka telah di PAW,’’ ujar Irwanto.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) Boltim, Husain Mamonto mengatakan, pihaknya sedang mengkaji kemungkinan akan diberikannya dana jasa pangabdian kepada tiga anggota dewan yang di Pergantian Antar Waktu (PAW) karena terlibat kasus pidana.
“Sebab, yang dikatakan diberhentikan tidak hormat adalah mereka yang diberhentikan didepan paripurna” kata Husain, berdalih.
Saat ini pihaknya sedang mengkaji peraturan bupati yang mengatur penyerahan dana paripurna tersebut. (tr1/man)