TOTABUAN.co — Semua pasangan calon Pemilukada dinyatakan lolos dalam tes kesehatan jasmani dan rohani, karena itu semua pasangan calon berhak ikut dalam Pemilukada Kabupaten Minahasa Tenggara.
Demikian disampaikan oleh ketua tim pemeriksa kesehatan khusus calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Linda W.A Rotty, selaku saksi dari KPU, Termohon dalam sidang Sengketa Pemilukada Kabupaten Minahasa Tenggara, di Ruang Sidang Panel MK, Kamis (11/07).
Permohonan perkara 82/PHPU.D-XI/2013 ini diajukan oleh Telly Tjanggulung dan Dwight Moody Rondonuwu (T2-Mor), pasangan calon nomor 4 yang mempersolkan fakta pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh KPU dengan pasangan James Sumendap-Ronald Kandoli (JS-RK), antara lain meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan.
KPU juga menghadirkan dokter spesialis syaraf tim pemeriksa kesehatan, yang menerangkan tentang hasil pemeriksaaan kesehatan jasmani dan rohani calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Semua pasangan calon yang ikut dalam Pemilukada Kabupaten Minahasa Tenggara, sudah dinyatakan lolos tes kesehatan jasmani dan rohani. Jadi mereka berhak untuk ikut dalam Pemilukada Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2013,” ujar Rizal Tumewah, tim pemeriksa kesehatan khusus.
Selain itu, saksi KPU yakni anggota polri Kasat Intel Polres Minahasa Tenggara Lendi Monengkey menyampaikan tentang stabilitas keamanan penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2013. Hal serupa juga ditegaskan Ketua PPK Kecamantan Pasan, Kecamatan Tombatu, dan Kecamatan Belang yang menerangkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara yang ada di kecamatan, berjalan aman, lancar, dan tertib, serta tidak terjadi kecurangan di setiap TPS dan dapat dibuktikan dengan tidak adanya keberatan saksi dari setiap pasangan calon.
Bantah Bagi-bagi Uang
Dalam keterangan saksi Pihak Terkait, pasangan JSK-RK Sumadi Tololiu selaku hukum tua Desa Basaan membantah dalil Pemohon terkait pemberian uang kepada saksi Pemohon, serta memengaruhi warga untuk memilih pasangan calon nomor urut 2, saksi justru mengatakan telah melihat tim sukses Pemohon telah membagi-bagikan uang kepada masyarakat.
Hal tersebut di tegaskan dengan kesaksian Zonny Tenny Harfy Kosegeran yang menyatakan, bahwa pihak Pemohon mengumpulkan para hukum tua beserta perangkat desa oleh camat se-Kabupaten Minahasa Tenggara, kemudian diarahkan untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 4, dan pada saat itu juga ada pembagian uang untuk para hukum tua sebesar 1 juta rupiah.
Saksi Jacky Wulur, Jane J. Weol membantah dalil saksi Pemohon yang menuduh dirinya telah membagi-bagikan uang kepada jemaatnya untuk memilih pasangan calon nomor urut 2 atau Pihak Terkait. Begitu juga saksi Pihak Terkait lainnya yang membantah seluruh dalil Pemohon yang mengatakan adanya pembagian uang dan voucher kepada saksi Pemohon pada sidang sebelumnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi dari KPU dan saksi Pihak Terkait, majelis hakim konstitusi Achmad Sodiki menyampaikan, sidang Sengketa Pemilukada Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2013, akan dilanjutkan pada Jumat siang (12/07) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli dari Pemohon.
Editor: eka pratama | sumber: mahkamahkontitusi.com